SuaraBandungBarat.id- Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas kasus peredaran gelap narkoba yang menjeratnya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Teddy Minahasa terpaksa dihentikan lantaran yang bersangkutan ingin didampingi oleh kuasa hukum.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu 15 Oktober 2022.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menyediakan kuasa hukum untuk melakukan pendampingan kepada tersangka (Teddy). Namun hal tersebut ditolak oleh Teddy Minahasa.
"Dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polda. Belum tahu saya (kuasa hukum Teddy)," katanya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (14/10/2022) kemarin. Tersangka diduga telah mengambil barang bukti kasus narkotika kemudian menjualnya ke pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk salah seorang pengedar narkotika berinisial HE di Jakarta dengan barang bukti sabu seberat 44 gram.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dan petugas mengamankan tersangka lain yakni AR alias Abeng. Namun dari tangan tersangka AR pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Saudara AR kami interogasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Baca Juga: Kasus DBD di OKU Sumsel Naik Signifikan, Ini Penyebabnya Versi Diskes
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AD merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan AD pun mengakui narkoba tersebut diperolehnya dari sesama anggota polisi berpangkat kompol berinisial KS yang menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok.
Menindaklanjuti pengungkapan ini, Komarudin melaporkan hal tersebut ke Kapolda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polda Metro Jaya. Usai mendapat restu dari Fadil Imran, kata Komarudin, pihaknya bersama Satres Narkoba Polda Metro Jaya langsung tancap melakukan penangkapa ke tersangka lain.
“Nah dari sinilah kegiatan pengembangan langsung dipimpin oleh Bapak Dir Narkoba Polda Metro Jaya,” katanya.
Sementara itu Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya langsung bergerak usai mendapatkan perintah dari Fadil Imran dan membekuk dua tersangka lain yakni Kompol KS dan J yang merupakan anak buahnya.
“Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram,” katanya.
Berdasarkan pengakuan KS, dirinya mendapatkan sabu dari wanita berinisial L alias Linda. Sementara itu, Linda kerap bertemu dengan tersangka A alias Aw dan dari kediaman AW yang berada di Kebon Jeruk petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga