SuaraBandungBarat.id- Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas kasus peredaran gelap narkoba yang menjeratnya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Teddy Minahasa terpaksa dihentikan lantaran yang bersangkutan ingin didampingi oleh kuasa hukum.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu 15 Oktober 2022.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menyediakan kuasa hukum untuk melakukan pendampingan kepada tersangka (Teddy). Namun hal tersebut ditolak oleh Teddy Minahasa.
"Dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polda. Belum tahu saya (kuasa hukum Teddy)," katanya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (14/10/2022) kemarin. Tersangka diduga telah mengambil barang bukti kasus narkotika kemudian menjualnya ke pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk salah seorang pengedar narkotika berinisial HE di Jakarta dengan barang bukti sabu seberat 44 gram.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dan petugas mengamankan tersangka lain yakni AR alias Abeng. Namun dari tangan tersangka AR pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Saudara AR kami interogasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Baca Juga: Kasus DBD di OKU Sumsel Naik Signifikan, Ini Penyebabnya Versi Diskes
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AD merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan AD pun mengakui narkoba tersebut diperolehnya dari sesama anggota polisi berpangkat kompol berinisial KS yang menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok.
Menindaklanjuti pengungkapan ini, Komarudin melaporkan hal tersebut ke Kapolda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polda Metro Jaya. Usai mendapat restu dari Fadil Imran, kata Komarudin, pihaknya bersama Satres Narkoba Polda Metro Jaya langsung tancap melakukan penangkapa ke tersangka lain.
“Nah dari sinilah kegiatan pengembangan langsung dipimpin oleh Bapak Dir Narkoba Polda Metro Jaya,” katanya.
Sementara itu Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya langsung bergerak usai mendapatkan perintah dari Fadil Imran dan membekuk dua tersangka lain yakni Kompol KS dan J yang merupakan anak buahnya.
“Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram,” katanya.
Berdasarkan pengakuan KS, dirinya mendapatkan sabu dari wanita berinisial L alias Linda. Sementara itu, Linda kerap bertemu dengan tersangka A alias Aw dan dari kediaman AW yang berada di Kebon Jeruk petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal