SuaraBandungBarat.Id - Terungkap fakta bahwa Ferdy Sambo merupakan dalang dari kasus drama pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabat tersebut. Fakta ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Mengenai isi dari surat dakwaan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer ini melihat secara langsung ketika Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam. Kala itu ia tengah bersiap untuk mengeksekusi dan memberikan senjata HS miliknya sejak berada di lantai 3 rumahnya.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU pada sidang perdana Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo bahkan diketahui menyuruh Bharada E untuk menambah isi peluru pada senjata Glock tersebut untuk membunuh Brigadir J di kediamannya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia memerintahkan untuk menambah 8 peluru lagi dengan kaliber 9mm pada senjata Glock 17.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.
Ferdy Sambo juga meminta Eliezer untuk mengeksekusi korban dengan menggunakan senjata tersebut. Yosua kemudian tewas tertembak oleh Eliezer pada 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo atas perintah Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan berencana tersebut dikarenakan Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi saat tengah berada di Magelang, Jawa Tengah. Akan tetapi, perihal mengenai pelecehan seksual ini masih belum dapat dibuktikan hingga saat ini.
Mengenai hal ini, polisi telah menetapkan lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri. Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55, serta Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati.
Baca Juga: Cedera Lutut, Reece James Gagal Bela Inggris dan Bela Chelsea di Piala Dunia 2022 Qatar
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Keberatan dan Ungkap Alasan Membunuh, Brigadir J Buka Paksa Baju Putri dan Mengancam Akan Menembak
-
Misteri Diary Sambo, Buku Hitam Itu Selalu Dibawa
-
Raut Wajah Kuat Maruf Disorot Publik Saat Jalani Sidang Kasus Brigadir J: Udah Pasrah Aja, Mungkin Mengaku Bersalah
-
Dakwaan Jaksa, Bripka Ricky Rizal Tahu Niat Jahat Ferdy Sambo, Tapi Tak Beritahu Brigadir J Supaya Pergi Menjauh
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali