SuaraBandungBarat.Id - Terungkap fakta bahwa Ferdy Sambo merupakan dalang dari kasus drama pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabat tersebut. Fakta ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Mengenai isi dari surat dakwaan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer ini melihat secara langsung ketika Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam. Kala itu ia tengah bersiap untuk mengeksekusi dan memberikan senjata HS miliknya sejak berada di lantai 3 rumahnya.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU pada sidang perdana Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo bahkan diketahui menyuruh Bharada E untuk menambah isi peluru pada senjata Glock tersebut untuk membunuh Brigadir J di kediamannya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia memerintahkan untuk menambah 8 peluru lagi dengan kaliber 9mm pada senjata Glock 17.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.
Ferdy Sambo juga meminta Eliezer untuk mengeksekusi korban dengan menggunakan senjata tersebut. Yosua kemudian tewas tertembak oleh Eliezer pada 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo atas perintah Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan berencana tersebut dikarenakan Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi saat tengah berada di Magelang, Jawa Tengah. Akan tetapi, perihal mengenai pelecehan seksual ini masih belum dapat dibuktikan hingga saat ini.
Mengenai hal ini, polisi telah menetapkan lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri. Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55, serta Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati.
Baca Juga: Cedera Lutut, Reece James Gagal Bela Inggris dan Bela Chelsea di Piala Dunia 2022 Qatar
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Keberatan dan Ungkap Alasan Membunuh, Brigadir J Buka Paksa Baju Putri dan Mengancam Akan Menembak
-
Misteri Diary Sambo, Buku Hitam Itu Selalu Dibawa
-
Raut Wajah Kuat Maruf Disorot Publik Saat Jalani Sidang Kasus Brigadir J: Udah Pasrah Aja, Mungkin Mengaku Bersalah
-
Dakwaan Jaksa, Bripka Ricky Rizal Tahu Niat Jahat Ferdy Sambo, Tapi Tak Beritahu Brigadir J Supaya Pergi Menjauh
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Apakah Sunscreen SPF 30 Cukup untuk Lindungi Kulit Sehari-hari? Ini Kata Dokter
-
Blunder SF Hariyanto Sebut MBG Bikin PAD Rendah, Mengapa Tak Dikritik Gerindra?
-
MotoGP Belanda 2026: Sengit, Jorge Martin Ambil Alih Pimpinan Klasemen!
-
Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin
-
Kematian Janggal Pemilik Bengkel di Banyumas, Warga Curiga Terjadi Pembunuhan
-
Harga iPhone 18 Pro Dirumorkan Naik, iPhone Lipat Apple Bisa Tembus Rp30 Juta?
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi
-
Semangat Tak Kenal Usia, Craig Gordon Jadi Kiper Tertua di Piala Dunia 2026
-
Sinyal untuk Beli, Harga Emas Antam Terus Turun Jadi Rp2.645.000/Gram