SuaraBandungBarat.Id - Terungkap fakta bahwa Ferdy Sambo merupakan dalang dari kasus drama pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabat tersebut. Fakta ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Mengenai isi dari surat dakwaan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer ini melihat secara langsung ketika Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam. Kala itu ia tengah bersiap untuk mengeksekusi dan memberikan senjata HS miliknya sejak berada di lantai 3 rumahnya.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU pada sidang perdana Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo bahkan diketahui menyuruh Bharada E untuk menambah isi peluru pada senjata Glock tersebut untuk membunuh Brigadir J di kediamannya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia memerintahkan untuk menambah 8 peluru lagi dengan kaliber 9mm pada senjata Glock 17.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.
Ferdy Sambo juga meminta Eliezer untuk mengeksekusi korban dengan menggunakan senjata tersebut. Yosua kemudian tewas tertembak oleh Eliezer pada 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo atas perintah Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan berencana tersebut dikarenakan Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi saat tengah berada di Magelang, Jawa Tengah. Akan tetapi, perihal mengenai pelecehan seksual ini masih belum dapat dibuktikan hingga saat ini.
Mengenai hal ini, polisi telah menetapkan lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri. Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55, serta Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati.
Baca Juga: Cedera Lutut, Reece James Gagal Bela Inggris dan Bela Chelsea di Piala Dunia 2022 Qatar
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Keberatan dan Ungkap Alasan Membunuh, Brigadir J Buka Paksa Baju Putri dan Mengancam Akan Menembak
-
Misteri Diary Sambo, Buku Hitam Itu Selalu Dibawa
-
Raut Wajah Kuat Maruf Disorot Publik Saat Jalani Sidang Kasus Brigadir J: Udah Pasrah Aja, Mungkin Mengaku Bersalah
-
Dakwaan Jaksa, Bripka Ricky Rizal Tahu Niat Jahat Ferdy Sambo, Tapi Tak Beritahu Brigadir J Supaya Pergi Menjauh
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?