/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 05:42 WIB
Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Kejagung ; Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.Id - Terungkap fakta bahwa Ferdy Sambo merupakan dalang dari kasus drama pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabat tersebut. Fakta ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Mengenai isi dari surat dakwaan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer ini melihat secara langsung ketika Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam. Kala itu ia tengah bersiap untuk mengeksekusi dan memberikan senjata HS miliknya sejak berada di lantai 3 rumahnya.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU pada sidang perdana Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bahkan diketahui menyuruh Bharada E untuk menambah isi peluru pada senjata Glock tersebut untuk membunuh Brigadir J di kediamannya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia memerintahkan untuk menambah 8 peluru lagi dengan kaliber 9mm pada senjata Glock 17.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.

Ferdy Sambo juga meminta Eliezer untuk mengeksekusi korban dengan menggunakan senjata tersebut. Yosua kemudian tewas tertembak oleh Eliezer pada 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo atas perintah Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan berencana tersebut dikarenakan Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi saat tengah berada di Magelang, Jawa Tengah. Akan tetapi, perihal mengenai pelecehan seksual ini masih belum dapat dibuktikan hingga saat ini.

Mengenai hal ini, polisi telah menetapkan lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri. Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55, serta Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati.

Baca Juga: Cedera Lutut, Reece James Gagal Bela Inggris dan Bela Chelsea di Piala Dunia 2022 Qatar

Load More