SuaraBandungBarat.Id - Terungkap fakta bahwa Ferdy Sambo merupakan dalang dari kasus drama pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabat tersebut. Fakta ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Mengenai isi dari surat dakwaan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer ini melihat secara langsung ketika Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam. Kala itu ia tengah bersiap untuk mengeksekusi dan memberikan senjata HS miliknya sejak berada di lantai 3 rumahnya.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU pada sidang perdana Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo bahkan diketahui menyuruh Bharada E untuk menambah isi peluru pada senjata Glock tersebut untuk membunuh Brigadir J di kediamannya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia memerintahkan untuk menambah 8 peluru lagi dengan kaliber 9mm pada senjata Glock 17.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.
Ferdy Sambo juga meminta Eliezer untuk mengeksekusi korban dengan menggunakan senjata tersebut. Yosua kemudian tewas tertembak oleh Eliezer pada 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo atas perintah Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan berencana tersebut dikarenakan Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi saat tengah berada di Magelang, Jawa Tengah. Akan tetapi, perihal mengenai pelecehan seksual ini masih belum dapat dibuktikan hingga saat ini.
Mengenai hal ini, polisi telah menetapkan lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri. Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55, serta Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati.
Baca Juga: Cedera Lutut, Reece James Gagal Bela Inggris dan Bela Chelsea di Piala Dunia 2022 Qatar
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Keberatan dan Ungkap Alasan Membunuh, Brigadir J Buka Paksa Baju Putri dan Mengancam Akan Menembak
-
Misteri Diary Sambo, Buku Hitam Itu Selalu Dibawa
-
Raut Wajah Kuat Maruf Disorot Publik Saat Jalani Sidang Kasus Brigadir J: Udah Pasrah Aja, Mungkin Mengaku Bersalah
-
Dakwaan Jaksa, Bripka Ricky Rizal Tahu Niat Jahat Ferdy Sambo, Tapi Tak Beritahu Brigadir J Supaya Pergi Menjauh
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
Semalam Habiskan Rp570 Juta di Meja Poker, Dele Alli Rugi Rp3 Miliar
-
Dolar AS Tertekan, Rupiah Menguat Tipis ke Level Rp16.869
-
Lengkapi Team Z, Film Live Action Blue Lock Umumkan Empat Pemeran Baru
-
Hoaks Rumah Tangga Bikin Anak Menangis, Nia Ramadhani Emosi Digosipkan Cerai dengan Ardi Bakrie
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Telah Tampung 10.000 Nasabah, BCA Incar Gen Z Tajir
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 170 Kurikulum Merdeka:Perlawanan Rakyat Indonesia
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
IHSG Berbalik Rebound Senin Pagi, Tapi Rawan Koreksi