SuaraBandungBarat.Id - Pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB, terdakwa Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky akan menjalani siang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana ini dilaksanakan atas perkara dugaan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J. Sidang ini berlangsung di ruang sidang utama yakni Profesor Haji Umar Seno Adji.
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, yakni Wahyu Iman Santoso serta didampingi oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono selaku anggota.
Mengenai agenda pada sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PU) terhadap keempatnya. Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 49 UU ITE mengenai obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum).
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Polres Metro Jakarta juga ikut terjun pada sidang perdana ini dengan menurunkan 170 personil pengamanan. Pengamanan meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa, hingga pengamanan arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Terkait sidang ini, pihak dari PN Jakarta Selatan memberlakukan aturan mengenai batasan jumlah pengunjung sidang yang dapat hadir. Hal ini dilaksanakan mengingat ruang sidang utama hanya dapat menampung 50 orang, tidak termasuk JPU, pengacara, dan terdakwa.
Untuk liputan media, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan dua monitor serta pengeras suara pada luar ruang sidang. Sehingga media beserta masyarakat tetap dapat mengikuti perjalanan sidang melalui siaran TV atau channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Raih Ballon d'Or 2022, Karim Benzema Sebut Zidane dan Ronaldo Jadi Inspirasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit
-
Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
Menjual Harapan ke Tanah Suci: Nestapa Pasangan Lansia Lumajang Terjerat Muslihat Haji Jalur Cepat