SuaraBandungBarat.id – Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dilaporkan Dito di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kasusnya berupa pencemaran nama baik dan membuat Niki menjadi tersangka.
Dikabarkan bahwa Nikita Mirzani yang akrab disapa Nyai ini sudah dua kali mangkir saat petugas datang ke rumah untuk menjemputnya. Dinilai tak mau kooperatif dengan pihak berwajib, akhirnya Niki ditangkap dan ditahan sementara di Rutan Serang.
Laporan kepada pihak kepolisian oleh Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nyai yang resmi ditahan sejak Selasa (25/10/2022) dikabarkan meminta penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kuasa hukum tersebut menyatakan bahwa ia mengajukan penangguhan lantaran Nyai memiliki anak.
Salah satu langkah hukum yang diambil oleh Fahmi Bachmid atas penahanan Nyai yaitu melakukan pengajuan penangguhan. Selain itu, pihak Nyai dan kuasa hukumnya hanya menunggu hingga persidangan kasus pencemaran nama baik tersebut digelar.
Namun, ternyata pengajuan tersebut resmi ditolak Kejaksaan Negeri Serang. Dengan ditolaknya ajuan penangguhan ini, selebriti penuh kontroversi ini akan tetap menetap di Rutan Serang sesuai waktu yang ditentukan yakni mulai 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.
Kajari Serang yakni Freddy D Simanjuntak memberikan konfirmasi atas penolakan tersebut. “Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nyai)”, tuturnya pada Sabtu (29/10/2022).
Menurut kuasa hukum Fahmi, Nyai sempat menyerukan kata – kata merdeka setelah pihaknya mengajukan penangguhan penahanan.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja", ungkap Fahmi. (*)
Baca Juga: Lagi Trending, Bagaimana Cara Membuat Roti Paris Baguette?
Artikel ini telah tayang di denpasar.suara.com dengan judul “Breaking News! Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani”
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Kehilangan Job Saat di Penjara, Isa Zega Langsung Beli Tumpeng Perayaan
-
Populer: Jeka Saragih Tantang Warga Sekampung hingga Kang Dedi Mulyadi Hampir Adu Jotos
-
Penangguhan Ditolak Mentah-Mentah, Nikita Mirzani Bakal Bagi-Bagi Pizza Lagi?
-
Ditanya Rayakan Penahanan Nikita Mirzani dengan Tumpengan, Isa Zega Berkelit
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan