SuaraBandungBarat.id – Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dilaporkan Dito di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kasusnya berupa pencemaran nama baik dan membuat Niki menjadi tersangka.
Dikabarkan bahwa Nikita Mirzani yang akrab disapa Nyai ini sudah dua kali mangkir saat petugas datang ke rumah untuk menjemputnya. Dinilai tak mau kooperatif dengan pihak berwajib, akhirnya Niki ditangkap dan ditahan sementara di Rutan Serang.
Laporan kepada pihak kepolisian oleh Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nyai yang resmi ditahan sejak Selasa (25/10/2022) dikabarkan meminta penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kuasa hukum tersebut menyatakan bahwa ia mengajukan penangguhan lantaran Nyai memiliki anak.
Salah satu langkah hukum yang diambil oleh Fahmi Bachmid atas penahanan Nyai yaitu melakukan pengajuan penangguhan. Selain itu, pihak Nyai dan kuasa hukumnya hanya menunggu hingga persidangan kasus pencemaran nama baik tersebut digelar.
Namun, ternyata pengajuan tersebut resmi ditolak Kejaksaan Negeri Serang. Dengan ditolaknya ajuan penangguhan ini, selebriti penuh kontroversi ini akan tetap menetap di Rutan Serang sesuai waktu yang ditentukan yakni mulai 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.
Kajari Serang yakni Freddy D Simanjuntak memberikan konfirmasi atas penolakan tersebut. “Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nyai)”, tuturnya pada Sabtu (29/10/2022).
Menurut kuasa hukum Fahmi, Nyai sempat menyerukan kata – kata merdeka setelah pihaknya mengajukan penangguhan penahanan.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja", ungkap Fahmi. (*)
Baca Juga: Lagi Trending, Bagaimana Cara Membuat Roti Paris Baguette?
Artikel ini telah tayang di denpasar.suara.com dengan judul “Breaking News! Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani”
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Kehilangan Job Saat di Penjara, Isa Zega Langsung Beli Tumpeng Perayaan
-
Populer: Jeka Saragih Tantang Warga Sekampung hingga Kang Dedi Mulyadi Hampir Adu Jotos
-
Penangguhan Ditolak Mentah-Mentah, Nikita Mirzani Bakal Bagi-Bagi Pizza Lagi?
-
Ditanya Rayakan Penahanan Nikita Mirzani dengan Tumpengan, Isa Zega Berkelit
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
7 HP Xiaomi NFC Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Cek Saldo dan Bayar Tinggal Tap
-
5 HP Samsung dengan Fitur NFC Canggih, Siap Jadi Andalan Harian!
-
Reuni di Film Tiba-Tiba Setan, Oki Rengga Ungkap Jasa Besar Lolox di Industri Hiburan
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rohil Dibakar, Pelaku Perusakan Diminta Serahkan Diri
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
5 Sunscreen Spray SPF 50 Terbaik yang Bisa Kamu Gunakan
-
Steven Wongso Samakan Penjual Martabak dengan Pengedar Narkoba, Nicky Tirta Emosi
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang