SuaraBandungBarat.id- Pemkab Bandung Barat merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 sebesar 27 persen,.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/11/2022) kemarin.
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, perhitungan kenaikan UMK Bandung Barat tersebut berdasarkan hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL).
“Kita rekomendasikan kenaikan sebesar 27 persen dari UMK tahun 2022 yaitu Rp.3.248.283,26 yakni sebesar Rp877.392,39 sehingga menjadi 4.125.675,67,” katanya Rabu (30/11/2022).
Ia menambahkan, rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tersebut juga melihat kondisi kebutuhan ekonomi buruh saat ini di tengah pasca pandemi covid-19.
“Apalagi pasca pandemi covid-19 ekonomi belum pulih sepenuhnya dan tentu hal itu berimbas pada para buruh,” katanya.
Lebih Lanjut ia mengatakan, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
“Suratnya telah dikirim, mudah-mudahan rekomendasi tersebut dapat menjadi pertimbangan Pemprov Jabar,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkab Bandung Barat terus berupaya maksimal memperjuangkan nasib para buruh di Kabupaten Bandung Barat.
“Kita akan terus buktikan keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib para buruh. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan para buruh,” tuturnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Ulasan Novel Mad Mabel, Ketika Rahasia Pembunuh Berantai Terungkap
-
Aldi Taher Mohon Doa, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Usus Buntu
-
6 Shio Paling Beruntung pada Rabu 13 Mei 2026, Ada Shio Babi dan Kuda
-
Ungkap Situasi Sempat Memanas, Manajer Persib Murka Provokasi Oknum Suporter
-
WNA Turki Kehilangan Rp53 Juta Usai Datang ke Palembang demi Menikahi Gadis Kenalan Aplikasi
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan
-
Turun Kasta, Oxford United Tetap Pertahankan Dua Pemain Timnas Indonesia
-
Bikin Syok! Anggaran Bingkai Foto Prabowo dan Gibran Untuk Sekolah Rakyat Tembus Rp4,14 Miliar