- Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha dan berpotensi menambah jumlah tersangka baru ke depannya.
- Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dewan pengawas, dewan pembina, serta pihak terkait lainnya dalam struktur kepengurusan yayasan tersebut.
- Polisi mulai memproses dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam penyidikan kasus di Daycare Little Aresha saat ini.
Suara.com - Polresta Yogyakarta masih mengembangkan penyidikan kasus Daycare Little Aresha. Kepolisian menyebut ada kemungkinan penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
"Jadi, baru minggu lalu kita ekspos di Kejaksaan terkait masalah tambahan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait para pengasuh yang belum jadi tersangka. Namun ada potensi akan ada penambahan tersangka ke depannya," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, dikutip Selasa (12/5/2026).
Saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya DK (51) selaku Ketua Yayasan dan AP (42) sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, terdapat 11 pengasuh yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).
Sementara itu, sedikitnya 17 pengasuh lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.
Adrian mengatakan penyidik juga tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dewan pengawas dan dewan pembina yayasan Daycare Little Aresha.
"Untuk pemeriksaan terkait masalah dewan pengawas dan dewan pembina, itu sudah kita jadwalkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik kini mulai membidik dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam kasus tersebut.
"Kita sudah mulai proses, sudah proses administrasi, yang mungkin dalam minggu ini kita akan mengeluarkan Sprindik tambahan terkait masalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional," paparnya.
Kepolisian juga memastikan akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk hakim aktif hingga dosen Universitas Gadjah Mada yang tercantum dalam struktur kepengurusan yayasan.
Baca Juga: Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
"Ya, semua pokoknya yang terlibat dalam kasus ini akan kita mintai keterangan," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Orang Tua Akan Kirim Petisi, Desak Sanksi Dosen UGM yang Diduga Terlibat Daycare Little Aresha
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun