- Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha dan berpotensi menambah jumlah tersangka baru ke depannya.
- Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dewan pengawas, dewan pembina, serta pihak terkait lainnya dalam struktur kepengurusan yayasan tersebut.
- Polisi mulai memproses dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam penyidikan kasus di Daycare Little Aresha saat ini.
Suara.com - Polresta Yogyakarta masih mengembangkan penyidikan kasus Daycare Little Aresha. Kepolisian menyebut ada kemungkinan penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
"Jadi, baru minggu lalu kita ekspos di Kejaksaan terkait masalah tambahan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait para pengasuh yang belum jadi tersangka. Namun ada potensi akan ada penambahan tersangka ke depannya," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, dikutip Selasa (12/5/2026).
Saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya DK (51) selaku Ketua Yayasan dan AP (42) sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, terdapat 11 pengasuh yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).
Sementara itu, sedikitnya 17 pengasuh lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.
Adrian mengatakan penyidik juga tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dewan pengawas dan dewan pembina yayasan Daycare Little Aresha.
"Untuk pemeriksaan terkait masalah dewan pengawas dan dewan pembina, itu sudah kita jadwalkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik kini mulai membidik dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam kasus tersebut.
"Kita sudah mulai proses, sudah proses administrasi, yang mungkin dalam minggu ini kita akan mengeluarkan Sprindik tambahan terkait masalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional," paparnya.
Kepolisian juga memastikan akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk hakim aktif hingga dosen Universitas Gadjah Mada yang tercantum dalam struktur kepengurusan yayasan.
Baca Juga: Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
"Ya, semua pokoknya yang terlibat dalam kasus ini akan kita mintai keterangan," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Orang Tua Akan Kirim Petisi, Desak Sanksi Dosen UGM yang Diduga Terlibat Daycare Little Aresha
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci