News / Nasional
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB
Daycare Little Aresha yang terlihat semakin banyak dicoret-coret, Minggu (3/5/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha dan berpotensi menambah jumlah tersangka baru ke depannya.
  • Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dewan pengawas, dewan pembina, serta pihak terkait lainnya dalam struktur kepengurusan yayasan tersebut.
  • Polisi mulai memproses dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam penyidikan kasus di Daycare Little Aresha saat ini.

Suara.com - Polresta Yogyakarta masih mengembangkan penyidikan kasus Daycare Little Aresha. Kepolisian menyebut ada kemungkinan penambahan tersangka dalam perkara tersebut.

"Jadi, baru minggu lalu kita ekspos di Kejaksaan terkait masalah tambahan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait para pengasuh yang belum jadi tersangka. Namun ada potensi akan ada penambahan tersangka ke depannya," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, dikutip Selasa (12/5/2026).

Saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya DK (51) selaku Ketua Yayasan dan AP (42) sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, terdapat 11 pengasuh yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).

Sementara itu, sedikitnya 17 pengasuh lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.

Adrian mengatakan penyidik juga tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dewan pengawas dan dewan pembina yayasan Daycare Little Aresha.

"Untuk pemeriksaan terkait masalah dewan pengawas dan dewan pembina, itu sudah kita jadwalkan," ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik kini mulai membidik dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam kasus tersebut.

"Kita sudah mulai proses, sudah proses administrasi, yang mungkin dalam minggu ini kita akan mengeluarkan Sprindik tambahan terkait masalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional," paparnya.

Kepolisian juga memastikan akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk hakim aktif hingga dosen Universitas Gadjah Mada yang tercantum dalam struktur kepengurusan yayasan.

Baca Juga: Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak

"Ya, semua pokoknya yang terlibat dalam kasus ini akan kita mintai keterangan," tandasnya.

Load More