SuaraBandungBarat.id - Siaran televisi (TV) analog di Jawa Barat resmi di on aktifkan, tepatnya pada Sabtu (3/12/2022) pukul 00.01 WIB. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat berpindah dari siaran analog ke digital.
Sebetulnya jadwal penonaktifan siaran tv analog ke digital ditetapkan pada tanggal 25 November lalu. Namun karena belum merata masyarakat yang memakai Set Top Box (STB) maka jadwalnya diundur.
STB adalah alat yang bisa menangkap siaran digital. Masyarakat belum banyak yang memberi karena harganya yang cukup mahal bagi kalangan menengah kebawah.
Namun jangan khawatir, pemerintah akan memberikan STB gratis untuk beberapa masyarakat dalam golongan tertentu.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melihat apakah anda menjadi masyarakat yang dapat STB gratis:
1. Anda harus termasuk ke dalam golongan rumah tangga miskin yang bisa dibuktikan dengan terdaftar di laman DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos.
2. Penerima STB gratis wajib warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP (kartu tanda penduduk).
3. Memiliki televisi analog.
Keempat, berada dilokasi terdampak ASO (Analog Switch Off). Artinya tempat tinggalnya termasuk dalam wilayah penghentian siaran TV analog.
Baca Juga: Pengusaha Teriak UMP Naik, Ancamannya PHK
Setelah dirasa telah memiliki seluruh syarat di atas, Anda bisa mengecek NIK KTP di link berikut ini.
>>> cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Caranya:
1. Siapkan hp yang suda terkoneksi internet
2. Ketik di mesin pencari seperti google “cekbantuanstb.kominfo.go.id”
3. Masukan NIK KTP Anda
Berita Terkait
-
KTP Kamu Mendapatkan Set Top Box GRATIS Jika Terdaftar di Link cekbantuanstb.kominfo.go.id, Cepat Whatsapp Nomor Ini Jika Tak Kebagian STB
-
Daftar Frekuensi TV Digital di Yogyakarta dan Surakarta
-
Daftar Frekuensi TV Digital SCTV, Indosiar dan yang lainnya di Bandung hingga Cimahi
-
Hijrah ke TV Digital, Warga Seputar Bandung Diminta Beli Set Top Box
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut
-
Kawal Pembangunan Jaringan Air Perpipaan Bentuk Komitmen DPRD DKI
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Aset Lewat Kerja Sama dengan Kejari PALI
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Ogah Pakai Mercy, Ini Alasan Prabowo Setia pada Maung Meski Atap Bocor dan Gledak-gledak
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Raffi Ahmad Akuisisi Saham VISI Senilai Rp178 Miliar, Langsung Untung Rp1,7 Triliun
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri