/
Jum'at, 09 Desember 2022 | 21:44 WIB
Buntut kasus bom bunuh diri di Astana Anyar, Komisi III panggil BPNT. (Suara Bandung)

SuaraBandungBarat.id - Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam menindaklanjuti kasus bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung.

Nazaruddin sebut akan memanggil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait peristiwa bom bunuh diri tersebut.

Menurut Nazruddin, pelaku peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar merupakan eks narapidana terorisme (napiter).

Maka dari itu, Nazruddin sebut akan memanggil BNPT setelah masa sidang selesai.

"Kita akan panggil BNPT nanti sesudah masa sidang berikutnya," kata Nazaruddin kepada awak media yang dikutip dari antaranews.com pada Jumat (9/12/2022).

Anggota Komisi III akan panggil BPNT terkait kasus bom Astana Anyar. (sumber: antaranews.com)

Nazaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya akan bertanya kepada BNPT terkait program pembinaan deradikalisasi.

Selain program yang dijalankannya tersebut, berikut juga koordinasi intelijen institusi tersebut terhadap jaringan terorisme.

Nazruddin merasa heran kenapa pelaku yang sudah tertangkap karena kasus teror, setelah keluar dari penjara masih melakukannya lagi.

"Kenapa terjadi lagi? Itu kan dia pernah ke tangkap kasus yang sama, tapi kok keluar penjara masih ini (melakukan tindakan teror) lagi. Nah, ini makanya kita akan panggil," ujarnya.

Baca Juga: Onadio Leonardo Taubat setelah Punya Mertua Polisi dan Anak Laki-Laki: Gue Takut

Nazruddin meminta kepada Kapolri untuk mengamankan gereja serta tempat keramaian, bahkan di jalur lalu lintas yang padat.

"Saya minta Kapolri untuk mengamankan gereja gereja, terus tempat keramaian, kita akan minta Kapolri menguatkan pengamanan di situ. Termasuk juga pengamanan di jalur lalu lintas padat," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Agus Sujatno alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, berstatus "masih merah" dalam program deradikalisasi.

"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Jadi artinya, dalam tanda kutip masuk kelompok 'masih merah'. Proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik berbeda," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.(*)

Sumber: antaranews.com

Load More