SuaraBandungBarat.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo disebut sebagai eksekutor.
Diketahui juga bahwa Bharada E ini diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menmbak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Karena Bharada E menjalankan perintah tersebut,
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan terhadap Bharada E sudah sesuai.
Menurut Kejagung, seharusnya Bharada E bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.
Menurutnya, Bharada E sudah melaksanakan perintah yang salah, aka dari itu harus dipidana.
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," Kata Fadil Zumhana yang dikutip dari pmjnews.com pada Sabtu (21/1/2023).
Selain itu, menurut Fadil bahwa tindakan penembakan itu syah di mata hukum sesuai pasal 51 KUHP yang ditujukan untuk eksekutor terpidana mati.
Namun menurut rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan, terungkap bahwa ada menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, yakni Ricky Rizal.
Baca Juga: Wasekjen PBB Soroti Pelanggaran Hak Perempuan Saat Bertemu Taliban
Maka dari itu, Fadil menyebutkan bahwa Bharada E juga seharusnya bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Karena ha tersebut tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan seseorang.
"Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada," imbuhnya.(*)
Berita Terkait
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan karena Jadi Justice Collaborator?
-
Rumit! Mahfud MD Ungkap Deretan Masalah Mafia Tanah, Polisi dan Kejagung Ikutan Pusing
-
Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkit Kasus Antasari Azhar
-
OC Kaligis Minta Ketua KPK Beri Akses Istri Lukas Enembe Menjenguk Setiap Saat Demi Kesembuhannya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Mediterranean Muse: Saat Tas Travel Bertransformasi Menjadi Fashion Statement
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang