SuaraBandungBarat.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo disebut sebagai eksekutor.
Diketahui juga bahwa Bharada E ini diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menmbak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Karena Bharada E menjalankan perintah tersebut,
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan terhadap Bharada E sudah sesuai.
Menurut Kejagung, seharusnya Bharada E bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.
Menurutnya, Bharada E sudah melaksanakan perintah yang salah, aka dari itu harus dipidana.
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," Kata Fadil Zumhana yang dikutip dari pmjnews.com pada Sabtu (21/1/2023).
Selain itu, menurut Fadil bahwa tindakan penembakan itu syah di mata hukum sesuai pasal 51 KUHP yang ditujukan untuk eksekutor terpidana mati.
Namun menurut rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan, terungkap bahwa ada menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, yakni Ricky Rizal.
Baca Juga: Wasekjen PBB Soroti Pelanggaran Hak Perempuan Saat Bertemu Taliban
Maka dari itu, Fadil menyebutkan bahwa Bharada E juga seharusnya bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Karena ha tersebut tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan seseorang.
"Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada," imbuhnya.(*)
Berita Terkait
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan karena Jadi Justice Collaborator?
-
Rumit! Mahfud MD Ungkap Deretan Masalah Mafia Tanah, Polisi dan Kejagung Ikutan Pusing
-
Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkit Kasus Antasari Azhar
-
OC Kaligis Minta Ketua KPK Beri Akses Istri Lukas Enembe Menjenguk Setiap Saat Demi Kesembuhannya
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif