SuaraBandungBarat.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo disebut sebagai eksekutor.
Diketahui juga bahwa Bharada E ini diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menmbak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Karena Bharada E menjalankan perintah tersebut,
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan terhadap Bharada E sudah sesuai.
Menurut Kejagung, seharusnya Bharada E bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.
Menurutnya, Bharada E sudah melaksanakan perintah yang salah, aka dari itu harus dipidana.
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," Kata Fadil Zumhana yang dikutip dari pmjnews.com pada Sabtu (21/1/2023).
Selain itu, menurut Fadil bahwa tindakan penembakan itu syah di mata hukum sesuai pasal 51 KUHP yang ditujukan untuk eksekutor terpidana mati.
Namun menurut rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan, terungkap bahwa ada menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, yakni Ricky Rizal.
Baca Juga: Wasekjen PBB Soroti Pelanggaran Hak Perempuan Saat Bertemu Taliban
Maka dari itu, Fadil menyebutkan bahwa Bharada E juga seharusnya bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Karena ha tersebut tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan seseorang.
"Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada," imbuhnya.(*)
Berita Terkait
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan karena Jadi Justice Collaborator?
-
Rumit! Mahfud MD Ungkap Deretan Masalah Mafia Tanah, Polisi dan Kejagung Ikutan Pusing
-
Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkit Kasus Antasari Azhar
-
OC Kaligis Minta Ketua KPK Beri Akses Istri Lukas Enembe Menjenguk Setiap Saat Demi Kesembuhannya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026
-
4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC
-
Drama Sepak Bola Korsel: dari Kritik Pemain hingga Pelatih yang Kabur!
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Tak Cukup Disiram dari Udara, Petugas Gunakan Metode Suntik Air ke Dalam Gunungan Sampah TPA