SuaraBandungBarat.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo disebut sebagai eksekutor.
Diketahui juga bahwa Bharada E ini diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menmbak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Karena Bharada E menjalankan perintah tersebut,
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan terhadap Bharada E sudah sesuai.
Menurut Kejagung, seharusnya Bharada E bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.
Menurutnya, Bharada E sudah melaksanakan perintah yang salah, aka dari itu harus dipidana.
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," Kata Fadil Zumhana yang dikutip dari pmjnews.com pada Sabtu (21/1/2023).
Selain itu, menurut Fadil bahwa tindakan penembakan itu syah di mata hukum sesuai pasal 51 KUHP yang ditujukan untuk eksekutor terpidana mati.
Namun menurut rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan, terungkap bahwa ada menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, yakni Ricky Rizal.
Baca Juga: Wasekjen PBB Soroti Pelanggaran Hak Perempuan Saat Bertemu Taliban
Maka dari itu, Fadil menyebutkan bahwa Bharada E juga seharusnya bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Karena ha tersebut tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan seseorang.
"Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada," imbuhnya.(*)
Berita Terkait
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan karena Jadi Justice Collaborator?
-
Rumit! Mahfud MD Ungkap Deretan Masalah Mafia Tanah, Polisi dan Kejagung Ikutan Pusing
-
Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkit Kasus Antasari Azhar
-
OC Kaligis Minta Ketua KPK Beri Akses Istri Lukas Enembe Menjenguk Setiap Saat Demi Kesembuhannya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Arsenal Vs Chelsea Jadi Sorotan, Manchester City Lawan Leeds United
-
Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Beckham Putra Masih Belum Puas
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
-
Nyawa Hampir Dicabut Malaikat Izrail, Striker Inggris Ini Lanjutkan Karier di Liga Qatar
-
Resmi Daftar Nikah, Byun Yo Han dan Tiffany Young SNSD Kini Sudah Sah Jadi Suami Istri
-
Mobil Belum Diterima Konsumen, Jaecoo Berpacu Produksi J5 EV