Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Besar tuntutan tersebut melalui pertimbangan bahwa Richard adalah eksekutor alias sosok yang menarik pelatuk pistol maut yang menewaskan Yosua.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di pengadilan.
Kendati demikian, jaksa turut mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator. “Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa sebelum menyampaikan tuntutan.
Tuntutan 12 tahun tersebut sontak menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah publik, lantas apa keuntungan menjadi justice collaborator? Apakah dapat meringankan tuntutan hukuman Bharada E ketika dipertimbangkan oleh hakim? Simak videonya.
Voice Over/Video Editor: Juve/Welly
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
-
Naik Motor Listrik, Gibran Blusukan ke Agats Asmat Pantau Program Prioritas
-
Anggaran 7 Kemenko Disahkan Banggar DPR, Nilainya Tembus Rp3,1 Triliun
-
Dipanggil Presiden ke Istana, Dirut PLN Minta Maaf soal Gangguan Kelistrikan Nasional
-
Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam
-
Korea Selatan Putus Semua Kanal Komunikasi dengan Korea Utara
-
Rencana Negosiasi Damai AS-Iran di Swiss Ditunda