/
Kamis, 09 Februari 2023 | 10:46 WIB
Wajah Pelaku Pelecehan Seksual di Jambi Yang Memakan 17 Korban Bocah. (Selebtek.suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang perempuan pemilik rental PlayStation (PS) di Jambi.

Sebagaimana diketahui, pelaku berinisial YSA (20) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jambi dengan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

YSA memperdaya korbannya dengan mengiming-imingi akan dikasih kesempatan main PS gratis. 

Menurut beberapa sumber, apa yang dilakukan tersangka tersebut adalah salah satu jenis pelecehan seksual, Sextortion.

Secara sederhananya, Sextortion dapat dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan secara seksual.

FBI bahkan mengatakan, bahwa banyak korban Sextortion adalah anak di bawah umur, hal karena acapkali anak-anak tidak mengetahui potensi ancaman.

Selain itu, pun lebih disebabkan mereka mudah diintimidasi dan diiming-imingi sesuatu.

Tentang Sextortion yang menimpa anak-anak di Jambi hal ini lebih ditegaskan karena adanya relasi kuasa antara si pemilik PS dengan anak-anak.

Si pemilik PS menggunakan kekuasaannya untuk memuaskan nafsu birahinya.

Baca Juga: Kisah Dramatis Eks Pemain Chelsea yang Selamat dari Reruntuhan Gempa Turki

Maka, untuk melindungi anak-anak kita dari perilaku pelecehan seksual dapat dilakukan dengan banyak seks edukasi.

Selain itu, perlu pula agar anak diajarkan untuk mulai berkata tidak pada sentuhan atau aktifitas yang tidak diinginkan pada anak.

Agar kemudian, anak berani jika ada orang yang diduga akan melakukan pelecehan seksual.

Terutama tentang hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan akan kaitannya dengan pergaulan lawan jenis.

Mengingat, berdasarkan catatan KemenPPPA kasus pelecehan terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022 lalu.

Dan kasus pelecehan terhadap belasan anak di Jambi menambah catatan buruk upaya mengentaskan pelecehan seksual di Indonesia.(*)

Load More