Suara.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bergulir kembali di beberapa daerah. Dengan insentif ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan pembayaran pajak.
Tidak hanya denda, masyarakat juga mendapatkan insentif dalam bea balik nama kendaraan.
Insentif penting dimanfaatkan masyarakat, karena tahun ini pemerintah mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun.
Jika data dihapus, maka kendaraan Anda akan menjadi bodong. Namun, kebijakan pemutihan ini tidak diberlakukan di seluruh daerah, hanya beberapa daerah yang menggelar pemutihan pajak ini.
Adapun berikut daerah yang menggelar pemutihan pajak:
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir hingga akhir Februari 2023 ini.
Program pemutihan pajak ini yang disediakan diantaranya, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat Aceh, maka bisa memanfaatkan program ini dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat di masing-masing kabupaten atau kota.
Baca Juga: Bernilai Ekonomi, Mak Ganjar Lampung Gelar Pelatihan Kerajinan Tangan dengan Metode Ecoprint
Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan insentif bagi warganya yang menunggak dan telat bayar pajak kendaraannya. Program pemutihan pajak ini dinamakan 7 Berkah Pajak Daerah.
Masyarakat akan mendapatkan dispensasi bagi yang menunggak dan telat bayar pajak kendaraannya. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.
Pemprov Jambi juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. Dilihat dari akun Twitter resminya @samsat.kota.jambi, program itu digelar sejak 6 Januari hingga 6 April 2023.
Program yang ditawarkan ke masyarakat Jambi diantaranya berupa diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi