SuaraBandungBarat.id - Menstruasi atau haid merupakan bagian normal dari siklus perempuan. Dalam Islam, terdapat beberapa aturan tentang bersenggama dengan pasangan saat menstruasi.
Di dalam Al-Qur'an, perempuan yang sedang haid harus menjalani periode pembersihan dan pemulihan. Mereka harus menjauhkan diri dari ibadah serta aktivitas seperti shalat dan berhubungan seksual. Ini dianggap sebagai bentuk pembersihan dan menghormati proses alami yang sedang terjadi dalam tubuh mereka.
Suesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 222 yang mempunyai arti "Dan janganlah kamu mendekati wanita-wanita selama mereka dalam halimun (dalam haid atau nifas)".
Kemudian dalam hadits Bukhari dan Muslim: "Sesungguhnya Allah melarang kamu dari berhubungan badan dengan wanita dalam halimun".
Hadis Tirmidzi: "Sesungguhnya haid adalah darah yang tidak baik, maka janganlah kamu mendekatinya".
Hadis Abu Dawud: "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dari berhubungan intim selama masa haid dan nifas".
Meskipun hubungan seksual dilarang selama menstruasi, pasangan masih bisa menjaga keintiman dan kehangatan dalam hubungan mereka melalui pengalaman seksual yang aman dan sesuai dengan syariat. Ini bisa meliputi berbicara dan bersentuhan tanpa melibatkan hubungan seksual secara fisik.
Ketika istri sedang menstruasi, suami harus memperlakukannya dengan penuh kasih sayang dan menghormati proses yang sedang terjadi dalam tubuhnya. Ini bisa meliputi membantu memenuhi kebutuhan istri dan memberikan dukungan emosional.
Dalam Islam, penting untuk menjaga martabat dan integritas dari proses alami yang terjadi dalam tubuh perempuan. Hubungan seksual selama menstruasi dilarang karena melanggar aturan dan ajaran yang diterima dalam agama. Namun, pasangan masih bisa menjaga keintiman dan kehangatan dalam hubungan mereka melalui pengalaman seksual yang aman dan sesuai dengan syariat. (*)
Baca Juga: Kepala BNPT Boy Rafli Amar Jawab Isu Gabung PPP: Saya Belum Purnawirawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Simpan 60 Kilo Sabu di Apartemen MERR Surabaya, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
-
Moisturizer Niacinamide Jangan Dipakai dengan Serum Apa? Ini Contoh Produknya
-
Membaca Rumah Pohon Kesemek: Menemukan Bahagia di Tengah Kehilangan
-
Khofifah Paparkan Creative Financing dalam Sarasehan Nasional MPR RI soal Obligasi Daerah
-
Jelang Imlek, Pohon Jeruk Kim kit dan Chusa Ramai Diburu Warga
-
Selamat, Nina Zatulini Melahirkan Anak Keempat
-
Apakah Sepatu Adidas Samba Boleh Dicuci? Begini Cara Merawat yang Benar
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan