/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:51 WIB
Ilustrasi seseorang berdoa di bulan ramadhan (Pexels)

" Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa ), membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin." (QS. al- Baqarah: 184).

4.  Perempuan yang Hamil dan yang Menyusui

Perempuan yang sedang hamil atau menyusui, dibolehkan tidak berpuasa. Hanya di dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, apabila perempuan hamil dan perempuan yang menyusui khawatir atas dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh berbuka, dan wajib memberi fidyah. Dia tidak mengkada puasa yang telah ditinggalkannya.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, jika keduanya hanya khawatir atas anaknya saja lalu dia berbuka, maka keduanya wajib qada dan fideyah. Jika keduanya khawatir pada dirinya saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya, maka keduanya wajib fidyah saja, tanpa qadha.

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiah, dan Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yang hamil dan yang menyusui, hanya wajib qadha, tanpa fidyah. (*)

Load More