SuaraBandungBarat.id - Berpuasa merupakan kewajiban bagi setiap orang yang telah baligh dalam agama Islam pada bulan Ramadhan. Namun, aturan Islam juga menetapkan ada 4 golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan suci ramadhan 2023.
1. Orang sakit
Seorang muslim jika sedang sakit, maka boleh tidak puasa Ramadhan jika mengalami kondisi berikut:
Pertama, jika dia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran, maka dia lebih baik melakukan puasa. Namun, jika dia tidak mampu, lebih baik dia berbuka secepatnya.
Kedua, seandainya dia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka seseorang tersebut harus bersabar menunggu sampai dia sembuh, lalu membayar (qada) sebanyak puasa yang ditinggalkannya.
Sementara, apabila tidak ada harapan akan kesembuhannya, maka orang tersebut boleh buka puasa dan diharuskan membayar fidyah dengan bahan makanan yang diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
2. Musafir
Orang yang dalam perjalanan (musafir) sejauh yang dibolehkan meng-qhasar salatnya, dibolehkan juga untuk tidak puasa. Setelah kembali dari perjalanannya, dia harus membayar (qada) puasa yang ditinggalkannya pada hari di luar bulan Ramadan.
Firman Allah di dalam Alquran, " Maka, jika di antara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan ( lalu dia berbuka ) maka ( wajiblah baginya berpuasa ) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. " (QS. al - Baqarah: 184).
Baca Juga: Kumpulan Hadits Menyambut Ramadhan Dengan Bergembira Bagi Ummat Islam
Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT,
" Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui. " (QS. al - Baqarah: 155).
3. Orang yang sangat Tua dan Pekerja Berat
Daftar orang yang boleh tidak puasa selanjutnya adalah orang yang sangat tua dan pekerja berat.
Orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki, maupun perempuan, diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu puasa. Begitu pun orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahariannya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.
Mereka semuanya dapat mengganti hari-hari puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT,
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini
-
PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI
-
Fenomena 'Asbun Gen Alpha': Membaca Ulang Batas Keluguan dan Etika Bertutur
-
DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus
-
Rumah Kosong di Banjarmasin Jadi Saksi Bisu: Mengapa 'Ngelem' Kembali Marak di Kalangan Remaja?
-
Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga
-
Land Cruiser Mobil Kasus Suap Bupati Kuansing Sudah Tiba di Jakarta
-
8 Sunscreen Lokal SPF 50 untuk Melindungi Kulit dari Matahari dan Flek Hitam
-
Membongkar Mitos Kecantikan dan Tragedi Perempuan dalam Cantik itu Luka
-
Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif