/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo di gedung KPK. Kasus pencucian uangnya menyeret nama lain. (suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Diduga pegawai Direktorat Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah melakukan pencucian uang.

Kasus tersebut merembet hingga menjerat nama deretan Dirjen Pajak.

Dari nama-nama tersebut, Wahono Saputro selaku kepala kantor pajak Madya Jaktim, ikut terlibat dalam gejolak harta Rafael.

Selain itu, diduga juga keterlibatan istri Rafael dalam kasus pencucian uang. 

Tercatat nama Rafael dan istrinya memiliki saham sebanyak 20 dari berbagai perusahaan.

“Setelah diselidiki dari kami, saudara AT (Rafael)  dan istrinya telah memegang 20 saham dari beberapa perusahaan,” Kata Pahala Kuunggulon Selaku Deputi Pencegahan  dan Mentoring KPK, Jumat (10/3/2023)

Hasil data penyelidikan dari saham Rafael dan istrinya tersebut pun, ikut menyeret nama Wahono Saputra.

“Selain AT dan istrinya, ada lagi istri orang kedua. Kita sebut namanya, saudara Wahono Saputro,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Wahono akan diperiksa terkait harta kekayaanya untuk dilakukan klarifikasi upaya kelengkapan data KPK.

Baca Juga: Tumbang di Markas Lawan, Thomas Doll Pertanyakan Mentalitas Pemain Persija Jakarta

“Kami telah terbitkan surat tugas pemeriksaan harta kekayaan kepada saudara Wahono,” pungkasnya.

Saat ini, kasus Rafael telah naik menjadi tahap penyidik. 

Diduga kuat, rafael telah mencuci uang dengan menggunakan metode no name atau menggunakan nama orang lain untuk kepemilikan harta.(*)

Sumber : YouTube MetroTV

Load More