News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 19:56 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi penertiban parkir liar dan juru parkir (jukir) liar secara serentak di lima wilayah kota administrasi mulai Senin (8/6/2026).
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak 456 pelanggaran parkir liar di lima wilayah kota pada Senin, 8 Juni 2026.
  • Petugas gabungan menyasar berbagai kendaraan melanggar aturan serta sebelas juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi.
  • Operasi intensif ini akan berlangsung selama sepekan ke depan dan dilanjutkan secara berkala demi menjaga ketertiban lalu lintas.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak 456 pelanggaran dalam operasi gabungan penertiban parkir liar yang digelar serentak di lima wilayah kota pada Senin (8/6/2026).

Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, dan Polri itu menyasar kendaraan yang parkir sembarangan hingga juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, dari ratusan penindakan tersebut, mayoritas menyasar kendaraan roda dua.

"Total ada 456 penindakan yang kami lakukan, mulai dari penderekan, tilang, hingga penertiban juru parkir liar," ungkap Budi.

Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, sebanyak 310 sepeda motor ditindak melalui Operasi Cabut Pentil (OCP). Selain itu, petugas mengangkut 65 kendaraan dengan mekanisme angkut jaring dan menderek 32 kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan akses pelatihan kerja bagi juru parkir liar yang terjaring operasi penertiban. [Suara.com/Adiyoga]

Petugas juga menerbitkan tilang terhadap 14 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat melalui tilang handheld. Sementara itu, delapan kendaraan lainnya ditilang oleh petugas Dishub.

Selain kendaraan, operasi juga menjaring 11 juru parkir liar yang kedapatan beroperasi tanpa izin resmi.

"Selain kendaraan, kami juga menertibkan 11 orang juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi. Keberadaan juru parkir liar ini merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga menjadi salah satu prioritas penindakan kami," ujar Budi.

Dalam operasi tersebut, empat pengendara juga diminta membuat surat pernyataan, sementara dua kendaraan dihentikan operasionalnya di lokasi.

Baca Juga: Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!

Budi mengatakan operasi penertiban parkir liar akan dilaksanakan secara intensif selama satu pekan ke depan. Setelah itu, penindakan tetap dilakukan secara berkala dengan pola operasi yang tidak terjadwal.

Sebanyak 15 titik rawan parkir liar yang tersebar di lima wilayah Jakarta menjadi fokus operasi, mulai dari kawasan Cengkareng hingga Stasiun Jatinegara.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan dan tidak menggunakan badan jalan sebagai area parkir. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin dan tidak terjadwal agar efek jeranya benar-benar dirasakan," pungkas Budi.

Load More