SuaraBandungBarat.id – Informasi mengenai pemecatan seorang guru honorer di SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, Muhammad Sabil Fadilah, tersebar di dunia maya.
Pihak SMK Telkom Cirebon telah memberikan klarifikasi bahwa pemecatan guru honorer tersebut atas dasar pemberian Surat Peringatan (SP) 3, sebelumnya, Sabil telah 2 kali menerima SP.
Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Belajar Hukum Official yang telah tayang pada 7 Juni 2021 lalu, SP diberikan karena karyawan melanggar aturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Contohnya karyawan yang melakukan pekerjaannya namun tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sehingga SP digunakan dalam melakukan pemutusan kerja baik kepada karyawan, buruh, tenaga honorer, PNS, perangkat desa, atau lainnya.
Rupanya, hal ini telah dibahas dalam Pasal 61 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ketika karyawan melakukan pelanggaran, terlebih dahulu diberikan surat teguran atau surat peringatan, mulai dari SP 1, SP 2, sampai pada SP 3 sebelum diberlakukan pemberhentian.
Apabila selama jangka waktu 6 bulan setelah pemberian SP 1 karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan dikeluarkan SP 2 yang juga berlaku selama 6 bulan.
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan setelah pemberian SP 2 karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan dikeluarkan surat peringatan tertinggi yaitu SP 3.
Jika usai dikeluarkan SP 3 karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian.
Akan tetapi apabila dalam jangka waktu 6 bulan karyawan tersebut tidak melakukan pelanggaran, SP 1 dicabut kembali dan karyawan bebas dari sanksi apapun
Jika setelah pencabutan SP 1 dilakukan dan/atau setelah selesai masa berlaku SP 1 kemudian karyawan kembali melakukan pelanggaran maka karyawan diberikan SP 1 dan bisa sekaligus sanksi administrasi berupa pemotongan gaji, pemotongan tunjangan, dan lain sebagainya.(*)
Sumber: YouTube Belajar Hukum Official
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring