Suara.com - Guru honorer SMK di Cirebon bernama bernama Muhammad Sabil Fadilah mendapat sanksi pemecatan setelah menyampaikan kritik pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia resmi dipecat pada Selasa (14/3/2023) kemarin berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan pihak sekolah tempatnya bekerja. Pemecatan Sabil Fadilah karena menuliskan komentar di postingan Ridwan Kamil itu memicu kemarahan publik.
Bahkan, banyak pihak menilai Ridwan Kamil sebagai sosok anti kritik sampai tagar #RidwanKamilAntiKritik viral di media sosial. Di balik kasus pemecatan Sabil, terkuak gaji guru honorer yang sangat kecil. Simak gaji guru honorer yang dipecat gara-gara kritik Ridwan Kamil berikut ini.
Gaji Guru Honorer Setara Sabil Viral di Media Sosial
Kenyataan pahit kecilnya gaji guru honorer diunggah oleh akun instagram @undercover.id pada Kamis (16/3/2023). Dalam postingan itu, tampak seorang guru muda tengah membuka amplop gaji bersama seorang perempuan diduga ibu kandungnya.
Wajah ibu guru muda tersebut tampak begitu sumringah mendapat gaji bulan Februari 2023. Lembar demi lembar uang pecahan Rp 100.000 dikeluarkan ibu guru muda itu dari dalam amplop. Namun tak disangka gaji yang diterimanya selama bekerja sebulan hanya sebesar Rp 520.000.
Walau sangat kecil, ibu guru muda itu tampak tersenyum bahagia bersama ibunya. Dia bersyukur mendapatkan gaji setelah bekerja selama sebulan. Meski ibu guru muda itu tidak keberatan, masyarakat yang melihat video itu jadi geram karena guru honorer hanya mendapat gaji sebesar Rp 520.000.
Pada umumnya, gaji guru honorer tergantung pada jumlah jam mengajar yang diambil. Nominal apresiasi yang diterima guru honorer bisa mencapai Rp55.000 setiap jamnya.
Apa Itu Honorer?
Honorer adalah pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Hal itu membuat mereka mendapatkan honorarium atau honor sebagai upah mengajar yang akan dibayarkan tiap bulannya.
Baca Juga: Bukan Hanya 'Kasar' ke Ridwan Kamil, Guru SMK Telkom Cirebon Sudah Kantongi SP 2 Karena Langgar Etik
Penjelasan mengenai guru honorer terdapat dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Guru atau tenaga honorer merupakan mereka yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan. Namun guru-guru dengan status honorer di berbagai daerah di Indonesia kebanyakan masih memperoleh gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
Kronologi Guru Honorer Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil
Pemecatan Sabil sebagai guru honorer di SMK Cirebon, Jawa Barat bermula ketika dia mengomentari postingan Instagram Ridwan Kamil pada Selasa (14/3/2023). Ketika itu Ridwan memposting momen sedang berkomunikasi dengan memberi apresiasi pada para siswa SMP di Tasikmalaya yang rela patungan membelikan sepatu untuk salah satu temannya.
Ridwan Kamil memakai jas warna kuning ketika melakukan percakapan dengan para siswa yang rupanya jadi pemicu Sabil memberikan kritik. Sabil mempertanyakan posisi Ridwan Kamil ketika berkomunikasi dengan para siswa. Hal itu karena Sabil menilai dalam kesempatan itu Ridwan Kamil seperti membawa unsur politis ke lingkungan sekolah.
"Komentar saya lebih kurangnya 'maneh (kamu) dalam posisi apa? Sebagai Gubernur, kader partai, atau sebagai pribadi Ridwan Kamil'. Saya cuma posting (komentar) itu," ungkap Sabil di Cirebon pada Rabu (15/3/2023).
Ridwan Kamil menyematkan komentar Sabil jadi paling teratas. Akibatnya Sabil banyak mendapat hujatan dari netizen. Kemudian Ridwan Kamil disebut mengirim direct message (DM) pada pihak sekolah tempat Sabil mengajar.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya 'Kasar' ke Ridwan Kamil, Guru SMK Telkom Cirebon Sudah Kantongi SP 2 Karena Langgar Etik
-
Selain Ridwan Kamil, Alasan Guru di Cirebon Dipecat Karena Berkata Kasar ke Murid dan Ortu
-
Dinilai Anti Kritik, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Berkelit?
-
Bukan Cuma Kritik Ridwan Kamil, Ini Fakta yang Bikin Guru Sabil Fadilah Dipecat
-
Nama Emil Trending, Gegara Gaduh Guru SMK Dipecat Kritik Kritik Ridwan Kamil?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!