/
Rabu, 29 Maret 2023 | 12:31 WIB
Ilustrasi Cara Hitung THR Karyawan 2023 Jelang Lebaran Puasa Ramadhan 1444 H, Lengkap dengan Contohnya(Freepik/sewupari-studio)

SuaraBandungBarat.id - Cara hitung thr karyawan 2023 jelang lebaran puasa Ramadhan 1444 H, lengkap dengan contohnya.

Cara hitung THR karyawan 2023 sedang banyak dicari. Pasalnya, menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran biasanya karyawan mendapatkan THR. 

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut ini adalah cara menghitung THR karyawan 2023:

1. Hitung Gaji Bruto

Bulanan Gaji bruto bulanan adalah gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan tunjangan lainnya. Jadi, untuk menghitung gaji bruto bulanan karyawan, Anda bisa menggunakan rumus: Gaji Pokok + Tunjangan Tetap (jika ada) + Tunjangan Lain (jika ada) = Gaji Bruto Bulanan.

2. Hitung Persentase THR

Persentase THR yang harus diberikan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 1 bulan gaji atau 8,33% dari gaji bruto bulanan karyawan.

3. Hitung Jumlah THR

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dengan Mudah Tanpa Harus Menjadi Karyawan, Memang Bisa? Ternyata Ini Penjelasannya

Untuk menghitung jumlah THR yang harus diterima karyawan, Anda bisa menggunakan rumus:

Jumlah THR = Gaji Bruto Bulanan x Persentase THR.

Contoh: Misalnya seorang karyawan bernama Raabi memiliki gaji bruto bulanan sebesar Rp 5.000.000,-

maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

Gaji Bruto Bulanan = Rp 5.000.000,-

Persentase THR = 8,33% atau 0,0833 (1 bulan gaji)

Jumlah THR = Rp 5.000.000,- x 0,0833 = Rp 416.500,-

Jadi, Raabi berhak menerima THR sebesar Rp 416.500,- dari perusahaan tempatnya bekerja.

Demikianlah cara  hitung thr karyawan 2023 jelang lebaran puasa Ramadhan 1444 H, lengkap dengan contohnya.(*)
 

Load More