SuaraBandungBarat.id - Cara hitung thr karyawan 2023 jelang lebaran puasa Ramadhan 1444 H, lengkap dengan contohnya.
Cara hitung THR karyawan 2023 sedang banyak dicari. Pasalnya, menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran biasanya karyawan mendapatkan THR.
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut ini adalah cara menghitung THR karyawan 2023:
1. Hitung Gaji Bruto
Bulanan Gaji bruto bulanan adalah gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan tunjangan lainnya. Jadi, untuk menghitung gaji bruto bulanan karyawan, Anda bisa menggunakan rumus: Gaji Pokok + Tunjangan Tetap (jika ada) + Tunjangan Lain (jika ada) = Gaji Bruto Bulanan.
2. Hitung Persentase THR
Persentase THR yang harus diberikan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 1 bulan gaji atau 8,33% dari gaji bruto bulanan karyawan.
3. Hitung Jumlah THR
Untuk menghitung jumlah THR yang harus diterima karyawan, Anda bisa menggunakan rumus:
Jumlah THR = Gaji Bruto Bulanan x Persentase THR.
Contoh: Misalnya seorang karyawan bernama Raabi memiliki gaji bruto bulanan sebesar Rp 5.000.000,-
maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:
Gaji Bruto Bulanan = Rp 5.000.000,-
Persentase THR = 8,33% atau 0,0833 (1 bulan gaji)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Galaxy S25 Ultra Bisa Ditukar Gratis ke S26 Series, Ini Cara dan Syaratnya
-
Saat Opini Media Sosial Dianggap Lebih Valid dari Sains: Selamat Datang di Era Matinya Kepakaran
-
Mahalnya Harga BBM, Warga Singapura Pilih Isi Bensin hingga ke Malaysia
-
Hadapi Persiku, Kendal Tornado FC Diperkuat Tambahan Dua Amunisi Eks Timnas Indonesia
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Tasya Farasya Ungkap Alasan Pakai Baju Kuning saat Sidang Cerai, Awalnya Siapkan Abu-Abu
-
8 Rekomendasi Serial Netflix April 2026, Ada Spin-off Stranger Things
-
Timnas Irak Lolos ke Piala Dunia 2026, Pelatih Persib Angkat Topi untuk Anak Asuhannya
-
Riyadus Shalihin: Teduhnya Oase Spiritual di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia