SuaraBandungBarat.id - Cara hitung thr karyawan 2023 jelang lebaran puasa Ramadhan 1444 H, lengkap dengan contohnya.
Cara hitung THR karyawan 2023 sedang banyak dicari. Pasalnya, menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran biasanya karyawan mendapatkan THR.
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut ini adalah cara menghitung THR karyawan 2023:
1. Hitung Gaji Bruto
Bulanan Gaji bruto bulanan adalah gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan tunjangan lainnya. Jadi, untuk menghitung gaji bruto bulanan karyawan, Anda bisa menggunakan rumus: Gaji Pokok + Tunjangan Tetap (jika ada) + Tunjangan Lain (jika ada) = Gaji Bruto Bulanan.
2. Hitung Persentase THR
Persentase THR yang harus diberikan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 1 bulan gaji atau 8,33% dari gaji bruto bulanan karyawan.
3. Hitung Jumlah THR
Untuk menghitung jumlah THR yang harus diterima karyawan, Anda bisa menggunakan rumus:
Jumlah THR = Gaji Bruto Bulanan x Persentase THR.
Contoh: Misalnya seorang karyawan bernama Raabi memiliki gaji bruto bulanan sebesar Rp 5.000.000,-
maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:
Gaji Bruto Bulanan = Rp 5.000.000,-
Persentase THR = 8,33% atau 0,0833 (1 bulan gaji)
Jumlah THR = Rp 5.000.000,- x 0,0833 = Rp 416.500,-
Jadi, Raabi berhak menerima THR sebesar Rp 416.500,- dari perusahaan tempatnya bekerja.
Demikianlah cara hitung thr karyawan 2023 jelang lebaran puasa Ramadhan 1444 H, lengkap dengan contohnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
Tarif Pokok PKB Jateng 2026 Tetap Sama, Budayawan Budianto Hadinegoro: Isu Hoax!
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?