SuaraBandungBarat.id - AG pelaku penganiayaan David Ozora dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih Mario Dandy, anak AG (15) 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG merupakan terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan, David Latumahina (17).
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa AG selama empat tahun di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023)
AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
"Terdakwa terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan," ungkap Syarief.
Syarief menjelaskan hal yang memberatkan karena perbuatan AG bersama dengan terdakwa lainnya telah menyebabkan korban mengalami luka berat. Sedangkan hal meringankan, yaitu AG dinilai masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujarnya.
Sebelumnya, AG terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy, pada 20 Februari 2023. Mario mengajak Shane Lukas yang adalah temannya untuk merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan handphone.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kumpulkan Investor IKN : Sindir Anggaran Lahan
Ketika rekonstruksi, AG justru merokok sejak D diintimidasi sebelum akhirnya kepala korban ditendang. Dia dianggap lalai sejak awal penganiayaan dan tidak memberi bantuan maksimal kepada D yang sudah tidak berdaya dianiaya Mario Dandy.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selana 4 tahun," kata Syarief.
"Terhadap tuntutan ini sidang ditunda besok pagi dengan pembelaan dari penasihat hukum," imbuhnya.
Sebagai informasi, AG menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan David Ozora hari ini. Sidang digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.
Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)
Sumber : YouTube Liputan 6
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai