SuaraBandungBarat.id - AG pelaku penganiayaan David Ozora dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih Mario Dandy, anak AG (15) 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG merupakan terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan, David Latumahina (17).
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa AG selama empat tahun di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023)
AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
"Terdakwa terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan," ungkap Syarief.
Syarief menjelaskan hal yang memberatkan karena perbuatan AG bersama dengan terdakwa lainnya telah menyebabkan korban mengalami luka berat. Sedangkan hal meringankan, yaitu AG dinilai masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujarnya.
Sebelumnya, AG terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy, pada 20 Februari 2023. Mario mengajak Shane Lukas yang adalah temannya untuk merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan handphone.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kumpulkan Investor IKN : Sindir Anggaran Lahan
Ketika rekonstruksi, AG justru merokok sejak D diintimidasi sebelum akhirnya kepala korban ditendang. Dia dianggap lalai sejak awal penganiayaan dan tidak memberi bantuan maksimal kepada D yang sudah tidak berdaya dianiaya Mario Dandy.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selana 4 tahun," kata Syarief.
"Terhadap tuntutan ini sidang ditunda besok pagi dengan pembelaan dari penasihat hukum," imbuhnya.
Sebagai informasi, AG menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan David Ozora hari ini. Sidang digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.
Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)
Sumber : YouTube Liputan 6
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani
-
Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Tak Perlu Khawatir
-
Investor Asing Kabur Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
6 Sepeda Roadbike Termurah untuk Pemula 2026 dan Tips Memilihnya dari Cyclist
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas
-
Lenovo TA410: TWS Open Ear Murah dengan Bluetooth 7.0 dan Baterai hingga 48 Jam