/
Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:45 WIB
Pelaku penembahkan kantor MUI Pusat miliki rekening dengan nilai uang besar (Antara)

SuaraBandungBarat.id – Beberapa waktu lalu, heboh terkait peristiwa penembakan yang terjadi di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat.

Penembakan kantor MUI Pusat yang terjadi pada Selasa (3/5/2023) disebut-sebut bahwa sang pelaku memiliki motif untuk mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi.

Pelaku yang bernama Mustofa tersebut pamit kepada istrinya untuk meminta pengakuan sebagai wakil nabi dari MUI.

Di samping itu, kabar terbaru datang dari sosok Mustofa yang ternyata memiliki jumlah uang di rekening yang sangat besar.

Hal tersebut disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seperti dilansir dari PMJ News Jumat (5/5/2023).

PPATK menyampaikan bahwa terdapat mutase dengan nilai mencapai angka Rp800 juta di rekening milik pelaku.

Pihak kepolisian pun memastikan bahwa akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai hal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan terkait aturan perundang-undangan perihal dunia perbankan.

Meski dalam undang-undang ada prinsip kerahasiaan bank terkait nasabah, tetapi ada pengeculian dalam kasus ini.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kabar Mengejutkan dari Persib Bandung, Ciro Alves Resmi Gabung Tim Rival Persija Jakarta

“Di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank ini ditegaskan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang bunyinya adalah bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,” katanya.

“Kemudian pada ayat selanjutnya, ada pengecualian,” tutur Wisnu menambahkan.

Pengecualian yang dimaksud tersebut salah satunya adalah terkait dengan kepentingan peradilan dalam pidana.(*)

Sumber: PMJ News

Load More