SuaraBandungBarat.id- Putusan MK terkait sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka akan dibacakan hari ini, 15 Juni 2023.
Keputusan tersebut nantinya akan mempengaruhi mekanisme pencoblosan di Pemilu 2024.
Salahsatu diantaranya yakni terkait mekanisme pencalegan dan pencoblosan caleg.
Dimana jika sistem proporsional tertutup yang disahkan, maka foto dan nama caleg tidak akan ditampilkan pada surat suara di TPS.
Selain itu, para caleg tidak akan mendapatkan kesempatan kampanye personal, melainkan hak prerogratif penuh partai.
Sebagaimana diketahui gugatan terkait sistem proporsional tertutup dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.
Mereka meminta MK mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Inilah 6 orang yang menggugat kepada MK:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Baca Juga: PEMILU 2024: MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup Seperti Orde Baru?
Namun pada akhirnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu tersebut.
Sehingga pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).*
Berita Terkait
-
Gugatan Ditolak MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Foto Caleg
-
Hakim Anwar Usman Disebut Tak Jaga Marwah MK Usai Ngopi Bareng Jokowi Jelang Putusan Sistem Pemilu
-
MK Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Demokratis tapi Perbesar Potensi Politik Uang
-
TOK! MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka!
-
Terciduk Ngopi Bareng Ketua MK di PRJ Sebelum Putusan Sistem Pemilu, Jokowi Buka Suara
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026