/
Minggu, 18 Juni 2023 | 15:08 WIB
Doddy Sudrajat dilaporkan oleh Puput ke Polda Metro Jaya atas kasus penelantaran anak. ((TikTok/info_net21))

SUARA BANDUNG BARAT - Buntut dari kasus tidak diakuinya Aisyah sebagai anak kandung dari Doddy Soedrajat hasil dari pernikahannya dengan Puput, akhirnya pihak kuasa hukum Puput melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya.

Puput, bersama dengan kuasa hukumnya, Krisna Murti sudah mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, (16/6/2023) kemarin untuk melaporkan Doddy Soedrajat untuk pengusutan lebih lanjut.

Pada kesempatan tersebut baik Puput maupun kuasa hukumnya, sudah memastikan rekomendasi atas laporan kasus yang melibatkan Doddy Soedrajat sudah berhasil keluar.

“Pasal yang kami laporkan yaitu Pasak 76B juncto Pasal 77B, berhubungan dengan perlakuan penelantaran anak. Ancaman hukumannya adalah lima tahun dan denda sebanyak 100 juta,” kata Krisna Murti seperti yang dikutip BandungBarat.Suara.com pada Minggu, (18/6/2023) dari kanal Youtube Intens Investigasi.

Selain itu Puput sebagai pelapor juga sedikit menyinggung soal perjuangannya untuk sebuah keadilan anaknya, Aisyah.

Puput menginginkan hasil yang terbaik bagi anaknya, yang bisa diputuskan dengan seadil-adilnya.

Puput pun meminta doanya kepada semua pihak yang peduli terhadap diri dan anaknya untuk prosesi hukumnya agar diberi kemudahan.

Puput juga mengharapkan bahwa prosesi hukumnya sendiri menghasilkan hal-hal terbaik bagi dirinya juga Aisyah, anaknya.

Soal Aisyah yang tidak diakui sebagai anaknya oleh Doddy Soedrajat, adalah sebuah tuduhan keliru yang dilontarkan oleh mantan suami Puput tersebut.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Pengusaha Apresiasi Rencana Pemerintah

Alasan tersebut jelas membuat Puput merasa telah didzalami dengan seolah menyebut Puput sedang hamil saat dinikahi oleh Doddy Soedrajat.

Puput terpaksa melaporkan Doddy Soedrajat, mantan suaminya itu untuk mencari keadilan bagi anaknya agar kebenarannya seperti apa, bisa terungkap dengan jelas.(*)

Load More