News / Nasional
Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi pernikahan, Bolehkah perempuan menjadi saksi pernikahan? [pexels/fadhil wy]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasutri berinisial RM dan ER selaku pemilik WO Marwah atas dugaan penipuan pernikahan.
  • Pelaku melakukan penipuan dengan membawa kabur uang pembayaran calon pengantin lalu menghilang tanpa melaksanakan kewajiban pesta pernikahan.
  • Kedua tersangka telah ditahan sejak 30 Mei dan polisi kini mendalami kasus tersebut serta menelusuri aliran dana hasil penipuan.

Suara.com - Harapan sejumlah calon pengantin untuk duduk di pelaminan impian hancur seketika. Alih-alih mendapatkan pesta pernikahan yang indah, para korban justru harus berurusan dengan kepolisian setelah menjadi korban dugaan penipuan oleh Wedding Organizer (WO) Marwah.

Drama pelarian pemilik WO tersebut berakhir setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur meringkus pasangan suami istri berinisial RM dan ER. Keduanya kini resmi menyandang status tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap pasutri tersebut telah dilakukan sejak akhir pekan lalu.

"Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," kata Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Kasus ini bermula dari laporan bertubi-tubi para calon pengantin yang merasa dikhianati. Modus yang dijalankan pelaku tergolong klasik namun fatal: mengantongi uang muka hingga pelunasan, lalu menghilang tanpa jejak saat hari bahagia korban sudah di depan mata.

"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelas Alfian.

Ilustrasi pernikahan (pexels.com/reynaldoyodia)

Sebelum penangkapan dilakukan, polisi sempat mendatangi kantor WO Marwah yang berlokasi di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Namun, penyidik hanya mendapati bangunan kosong yang sudah tidak beroperasi.

"Anggota kami telah melakukan pengecekan terhadap kantor dari WO Marwah ini yang berada di JGC (Jakarta Garden City). Namun hasil pengecekan kami bahwa terhadap kantor tersebut saat ini sudah tutup," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan pada Senin (25/5).

Kini, penyidik tengah mendalami apakah ada unsur kesengajaan dari para pelaku untuk melarikan diri guna menghindari tanggung jawab hukum. Polisi juga menelusuri aliran dana dan aktivitas para tersangka selama masa 'menghilang' tersebut.

Baca Juga: Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," pungkas Alfian.

Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi mengimbau bagi masyarakat yang merasa pernah menggunakan jasa WO Marwah dan dirugikan untuk segera melapor ke Polres Metro Jakarta Timur guna melengkapi berkas penyidikan.

Load More