SUARA BANDUNG BARAT - Pengadilan Agama Jakarta Selatan bukan hanya mengabulkan permohonan cerai Ferry Irawan dari Venna Melinda.
Majelis hakim juga mengabulkan poin tuntutan nafkah dalam jawaban gugatan Venna Melinda atas Ferry Irawan.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta, dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan, yaitu Rp30 juta," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta.
Mengenai besaran nafkah yang wajib dibayar Ferry Irawan lebih kecil dari tuntutan awal Venna Melinda, dalam jawaban gugatan atas permohonan cerai sang pesinetron.
"Nafkah mut'ah yang diminta Mbak Venna itu sekitar Rp1 miliar, sedangkan nafkah iddah itu Rp165 juta. Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp613 juta," kata Khairul Imam.
Belum ada penjelasan terkait langkah hukum lanjutan apa yang akan diambil Venna Melinda.
Pihaknya belum memberikan tanggapan terkait hasil putusan dari majelis hakim.
Sedangkan, pihak Ferry Irawan menyatakan, masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.
Ada beberapa poin yang menurut mereka kurang bisa diterima, satu di antaranya mengenai uang mut'ah dan nafkah.
Baca Juga: Siap-siap, Google Siapkan Modal Miliaran untuk Para Pelaku Usaha
"Kami masih pikir-pikir," katanya.
Pihak Ferry Irawan keberatan dituntut uang nafkah, karena sejak awal proses cerai selalu disudutkan dengan lebih suami yang tidak bisa menghidupi istri.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi, kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? apa sih maunya?," kata Khairul Imam. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Luis de la Fuente Sanjung Magis Mikel Oyarzabal Saat Spanyol Bantai Austria
-
Kontrak Berakhir, Shueisha Hentikan Penjualan Manga Marvel Mulai September
-
IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Australia vs Mesir: Sanggupkah Socceroos Jadi Penyelamat Wajah Asia?
-
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,03 Miliar Dolar AS hingga Mei 2026
-
Menanti Rp18.000 per Dolar AS: Rapuhnya Tameng Dedolarisasi Kita
-
Austria Dibantai Spanyol, David Alaba Sebut Hydration Break Ubah Jalannya Pertandingan