SUARA BANDUNG BARAT - Pengadilan Agama Jakarta Selatan bukan hanya mengabulkan permohonan cerai Ferry Irawan dari Venna Melinda.
Majelis hakim juga mengabulkan poin tuntutan nafkah dalam jawaban gugatan Venna Melinda atas Ferry Irawan.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta, dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan, yaitu Rp30 juta," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta.
Mengenai besaran nafkah yang wajib dibayar Ferry Irawan lebih kecil dari tuntutan awal Venna Melinda, dalam jawaban gugatan atas permohonan cerai sang pesinetron.
"Nafkah mut'ah yang diminta Mbak Venna itu sekitar Rp1 miliar, sedangkan nafkah iddah itu Rp165 juta. Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp613 juta," kata Khairul Imam.
Belum ada penjelasan terkait langkah hukum lanjutan apa yang akan diambil Venna Melinda.
Pihaknya belum memberikan tanggapan terkait hasil putusan dari majelis hakim.
Sedangkan, pihak Ferry Irawan menyatakan, masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.
Ada beberapa poin yang menurut mereka kurang bisa diterima, satu di antaranya mengenai uang mut'ah dan nafkah.
Baca Juga: Siap-siap, Google Siapkan Modal Miliaran untuk Para Pelaku Usaha
"Kami masih pikir-pikir," katanya.
Pihak Ferry Irawan keberatan dituntut uang nafkah, karena sejak awal proses cerai selalu disudutkan dengan lebih suami yang tidak bisa menghidupi istri.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi, kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? apa sih maunya?," kata Khairul Imam. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Ketika Aktor Asing Bermain di Narasi "Antek Asing"
-
Kenapa Harta Warisan Keluarga Sering Menimbulkan Konflik? Detektif Jubun Ungkap Alasannya