SUARA BANDUNG BARAT - Pengadilan Agama Jakarta Selatan bukan hanya mengabulkan permohonan cerai Ferry Irawan dari Venna Melinda.
Majelis hakim juga mengabulkan poin tuntutan nafkah dalam jawaban gugatan Venna Melinda atas Ferry Irawan.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta, dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan, yaitu Rp30 juta," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta.
Mengenai besaran nafkah yang wajib dibayar Ferry Irawan lebih kecil dari tuntutan awal Venna Melinda, dalam jawaban gugatan atas permohonan cerai sang pesinetron.
"Nafkah mut'ah yang diminta Mbak Venna itu sekitar Rp1 miliar, sedangkan nafkah iddah itu Rp165 juta. Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp613 juta," kata Khairul Imam.
Belum ada penjelasan terkait langkah hukum lanjutan apa yang akan diambil Venna Melinda.
Pihaknya belum memberikan tanggapan terkait hasil putusan dari majelis hakim.
Sedangkan, pihak Ferry Irawan menyatakan, masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.
Ada beberapa poin yang menurut mereka kurang bisa diterima, satu di antaranya mengenai uang mut'ah dan nafkah.
Baca Juga: Siap-siap, Google Siapkan Modal Miliaran untuk Para Pelaku Usaha
"Kami masih pikir-pikir," katanya.
Pihak Ferry Irawan keberatan dituntut uang nafkah, karena sejak awal proses cerai selalu disudutkan dengan lebih suami yang tidak bisa menghidupi istri.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi, kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? apa sih maunya?," kata Khairul Imam. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
-
LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia
-
Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS
-
Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang