SUARA BANDUNG BARAT - Polisi melarang penggunaan sepeda listrik (Selis) karena dianggap berpotensi menimbulkan atau menjadi korban kecelakaan.
Oleh karena itu, polisi memberikan beberapa himbauan kepada para para pengguna terkait penggunaan sepeda listrik di jalanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto saat memberikan perintah kepada anggotanya.
Pada kesempatan tersebut, Sugianto menghimbau agar menegur pengguna sepeda listrik untuk tidak mengendarainya di jalan raya atau jalan umum.
"Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya atau jalan umum," kata Sugianto yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (10/8/2023).
Selain itu, Sugianto juga menyampaikan terkait aturan atau larangan bagi sepeda listrik untuk masuk ke jalan raya.
Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adapun penggunaan yang diperbolehkan, Sugianto menyebut jalan khusus dan trotoar yang memungkinkan untuk digunakan ketika mengendarai sepeda listrik.
"Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," jelasnya.
Baca Juga: Bank Mandiri Dorong Inklusi Keuangan lewat Livin 'App
Tidak hanya itu, pengendara sepeda listrik juga menurut Sugianto harus berusia minimal 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua.
"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," imbuhnya.
Bahkan menurutnya juga, pengguna sepeda listrik wajib mengenakan helm dan tidak menjalankan dengan kecepatan lebih dari 20 km per jam.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pakar IPB Wanti-wanti Proyek PSEL Kayumanis Kota Bogor
-
Piala Presiden 2026 Kembali Digelar: Persib, Persija, dan 3 Tim Luar Negeri Ikut Serta
-
'Kepala Dihempas ke Lantai', Dugaan Penganiayaan Kader PMII Riau di Kantor Polisi
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Ancaman 36 Tahun Penjara untuk Taufik Hidayat Menanti
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Kasus Suap Bupati Kuansing, Sejumlah Lokasi Digeledah KPK
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite