/
Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:53 WIB
Polisi larang penggunaan sepeda listrik. (pmjnews.com)

SUARA BANDUNG BARAT - Polisi melarang penggunaan sepeda listrik (Selis) karena dianggap berpotensi menimbulkan atau menjadi korban kecelakaan.

Oleh karena itu, polisi memberikan beberapa himbauan kepada para para pengguna terkait penggunaan sepeda listrik di jalanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto saat memberikan perintah kepada anggotanya.

Pada kesempatan tersebut, Sugianto menghimbau agar menegur pengguna sepeda listrik untuk tidak mengendarainya di jalan raya atau jalan umum.

"Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya atau jalan umum," kata Sugianto yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (10/8/2023).

Selain itu, Sugianto juga menyampaikan terkait aturan atau larangan bagi sepeda listrik untuk masuk ke jalan raya.

Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adapun penggunaan yang diperbolehkan, Sugianto menyebut jalan khusus dan trotoar yang memungkinkan untuk digunakan ketika mengendarai sepeda listrik.

"Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," jelasnya.

Baca Juga: Bank Mandiri Dorong Inklusi Keuangan lewat Livin 'App

Tidak hanya itu, pengendara sepeda listrik juga menurut Sugianto harus berusia minimal 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua.

"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," imbuhnya.

Bahkan menurutnya juga, pengguna sepeda listrik wajib mengenakan helm dan tidak menjalankan dengan kecepatan lebih dari 20 km per jam.(*)

Load More