SUARA BANDUNG BARAT - Polisi melarang penggunaan sepeda listrik (Selis) karena dianggap berpotensi menimbulkan atau menjadi korban kecelakaan.
Oleh karena itu, polisi memberikan beberapa himbauan kepada para para pengguna terkait penggunaan sepeda listrik di jalanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto saat memberikan perintah kepada anggotanya.
Pada kesempatan tersebut, Sugianto menghimbau agar menegur pengguna sepeda listrik untuk tidak mengendarainya di jalan raya atau jalan umum.
"Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya atau jalan umum," kata Sugianto yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (10/8/2023).
Selain itu, Sugianto juga menyampaikan terkait aturan atau larangan bagi sepeda listrik untuk masuk ke jalan raya.
Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adapun penggunaan yang diperbolehkan, Sugianto menyebut jalan khusus dan trotoar yang memungkinkan untuk digunakan ketika mengendarai sepeda listrik.
"Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," jelasnya.
Baca Juga: Bank Mandiri Dorong Inklusi Keuangan lewat Livin 'App
Tidak hanya itu, pengendara sepeda listrik juga menurut Sugianto harus berusia minimal 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua.
"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," imbuhnya.
Bahkan menurutnya juga, pengguna sepeda listrik wajib mengenakan helm dan tidak menjalankan dengan kecepatan lebih dari 20 km per jam.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Apa yang Dimaksud Vampir Oli pada Motor? Kenali 5 Penyebabnya
-
Bukan Sekadar Mewah, Ini Kriteria Mobil 'Rumah Kedua' ala Miss Universe Indonesia 2025 Sanly Liu
-
DPR Evaluasi Penonaktifan BPJS PBI, Rapat Terbuka Digelar
-
Prabowo Alokasikan Rp50 Juta per Desa untuk Sapi Meugang di Aceh Jelang Ramadan 2026
-
PAN Ingin Zulhas Jadi Cawapres Prabowo di 2029, Reaksi Nasdem Begini
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Bayar Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ayam
-
Video Ikut Turnamen Internasional Viral, Kemampuan Billiard Fajar Alamri di Usia 5 Tahun Bikin Kagum
-
Kapolresta-Eks Kasat Lantas Sleman Segera Disidang Disiplin Terkait Kasus Hogi Minaya
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Grindboys dan Rico Lubis : Bunyi-bunyian yang Jadi Bahasa Tongkrongan