SUARA BANDUNG BARAT - Polisi melarang penggunaan sepeda listrik (Selis) karena dianggap berpotensi menimbulkan atau menjadi korban kecelakaan.
Oleh karena itu, polisi memberikan beberapa himbauan kepada para para pengguna terkait penggunaan sepeda listrik di jalanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto saat memberikan perintah kepada anggotanya.
Pada kesempatan tersebut, Sugianto menghimbau agar menegur pengguna sepeda listrik untuk tidak mengendarainya di jalan raya atau jalan umum.
"Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya atau jalan umum," kata Sugianto yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (10/8/2023).
Selain itu, Sugianto juga menyampaikan terkait aturan atau larangan bagi sepeda listrik untuk masuk ke jalan raya.
Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adapun penggunaan yang diperbolehkan, Sugianto menyebut jalan khusus dan trotoar yang memungkinkan untuk digunakan ketika mengendarai sepeda listrik.
"Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," jelasnya.
Baca Juga: Bank Mandiri Dorong Inklusi Keuangan lewat Livin 'App
Tidak hanya itu, pengendara sepeda listrik juga menurut Sugianto harus berusia minimal 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua.
"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," imbuhnya.
Bahkan menurutnya juga, pengguna sepeda listrik wajib mengenakan helm dan tidak menjalankan dengan kecepatan lebih dari 20 km per jam.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Kalimantan Barat Jadi Penyumbang Titik Panas Terbesar Nasional, Karhutla Dikhawatirkan Meluas
-
8 Fakta Kasus Ahmad Bahar dan GRIB Jaya, dari Dugaan Penyanderaan hingga Berujung Damai
-
Pria di Bulukumba Sewa PSK Pakai Uang Hasil Mencuri Sapi
-
PTBA Bangkitkan UMKM Sawahlunto di Hari Kebangkitan Nasional, Pelaku Usaha Lokal Naik Kelas
-
Mengapa Berita Perubahan Iklim di Indonesia Masih Dangkal? Ini Temuan Mengejutkan AIC
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Apa Pendidikan Hellyana? Wagub Babel yang Divonis Penjara dalam Kasus Hotel Rp22 Juta
-
Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah