- Kapolresta Sleman nonaktif dan eks Kasat Lantas diperiksa Bidpropam Polda DIY terkait penanganan kasus Hogi Minaya.
- Kapolda DIY menonaktifkan kedua pejabat tersebut sejak 30 Januari 2026 untuk menjaga objektivitas pemeriksaan internal.
- Penyelesaian sidang disiplin kedua personel tersebut ditargetkan akan dipercepat dan digelar pada pekan depan.
Suara.com - Proses penegakan aturan internal terhadap Kapolresta Sleman nonaktif, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan eks Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto terus dikebut.
Adapun dua sosok tersebut sedang diperiksa Bidpropam Polda DIY usai menjadi sorotan dalam penanganan perkara Hogi Minaya (43), seorang suami yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
"Sidangnya kita percepat," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
Disampaikan Ihsan bahwa pemeriksaan saksi sejumlah saksi termasuk dua terduga pelanggar serta pemberkasan sedang diakselerasi. Targetnya sidang disiplin tersebut sudah bisa digelar pada pekan depan.
"Saat ini Bidpropam Polda DIY masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelanggar untuk melengkapi berkas. Agar kasus tersebut dapat segera disidangkan oleh Bidpropam minggu depan," ujarnya.
Diketahui Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono, secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya.
Keputusan penonaktifan Edy tertuang dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. Edy saat ini melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.
Keputusan tegas ini diambil menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Selain itu, AKP Mulyanto telah dicopot pula dari jabatannya selaku Kasat Lantas Polresta Sleman dan berstatus non job.
Baca Juga: Pernyataan Hogi Minaya dan Istri usai Kasusnya Dihentikan
Kapolda menegaskan bahwa keputusan menonaktifkan pejabat terkait bertujuan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan.
"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," kata Anggoro.
Ditegaskan Anggoro, sanksi sangat berpotensi dijatuhkan kepada penyidik. Apabila dalam pemeriksaan memang ditemukan pelanggaran disiplin maupun etik dalam penanganan kasus Hogi.
Berita Terkait
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Pernyataan Hogi Minaya dan Istri usai Kasusnya Dihentikan
-
Kejari Sleman Umumkan Penghentian Penuntutan Terhadap Tersangka Hogi Minaya
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Ditelanjangi dan Diarak 1 KM, Ini 7 Fakta Pria di Blora yang Dituduh Berzina Laporkan Balik Warga
-
ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
Kronologi Pria di Cengkareng Dianiaya Usai Tegur Tetangga Masalah Kebisingan Drum
-
PKS Tegaskan Sikap Soal Dukungan Prabowo 2029: Ini Bukan Soal Cepat-cepatan!
-
Polres Magelang Kota Bantah Tudingan Salah Tangkap dan Penganiayaan Remaja Saat Demo Agustus
-
DPR RI Ketok Palu: 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Disepakati
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan