- KPK mengusut korupsi pemeriksaan pajak Ditjen Pajak periode 2021-2026 dengan memeriksa lima saksi terkait kasus ini.
- Dugaan suap PT Wanatiara Persada sebesar Rp4 miliar mengakibatkan kerugian negara hampir Rp60 miliar.
- Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan meliputi tiga pejabat pajak dan dua dari pihak swasta terkait kasus suap PBB.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi, dalam perkara pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Adapun, KPK mencari bukti tambahan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang dipanggil guna memberikan keterangan.
Adapun, kelima saksi yang dipanggil yakni Danuh Hardiansyah, Idham Jadi Al Ayubi, Anwar Sani, Dwi Utaminingsih. Keempat orang saksi ini merupakan pegawai swasta.
Sementara seorang saksi lainnya, yakni Firman selaku translater PT Wanatiara Persada.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Kasus ini diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada untuk memangkas kewajiban pajaknya.
Perusahaan tersebut diduga menyuap para pejabat pajak senilai Rp4 miliar agar nilai kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat "didiskon" secara drastis.
Akibat praktik kotor ini, kewajiban pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp75 miliar anjlok menjadi hanya Rp15,7 miliar. Dengan demikian, negara berpotensi dirugikan hampir Rp60 miliar.
Total, KPK telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka. 3 orang merupakan pejabat dari KPP Madya Jakarta Utara: Dwi Budi selaku Kepala KPP, Agus Syaifudin selaku Kasi Pengawas, dan Askob Bahtiar selaku Tim Penilai.
Baca Juga: Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
Kemudian, dua lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Kapolresta-Eks Kasat Lantas Sleman Segera Disidang Disiplin Terkait Kasus Hogi Minaya
-
Ditelanjangi dan Diarak 1 KM, Ini 7 Fakta Pria di Blora yang Dituduh Berzina Laporkan Balik Warga
-
ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
Kronologi Pria di Cengkareng Dianiaya Usai Tegur Tetangga Masalah Kebisingan Drum
-
PKS Tegaskan Sikap Soal Dukungan Prabowo 2029: Ini Bukan Soal Cepat-cepatan!
-
Polres Magelang Kota Bantah Tudingan Salah Tangkap dan Penganiayaan Remaja Saat Demo Agustus
-
DPR RI Ketok Palu: 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Disepakati
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan