SUARA BANDUNG BARAT - Viral kasus pemotretan prewedding menggunakan hand flare yang menyebabkan kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Akibatnya, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ditutup total.
Namun, apa itu hand flare dan bagaimana cara tepat menggunakannya? Simak jawaban Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran yang dilansir oleh bandungbarat.suara.com melalui akun TikTok resmi @djpl_btkp, Jumat (8/9/2023).
“Hand flare merupakan tongkat silinder kecil yang ketika diaktifkan dapat menghasilkan asap merah yang intens, atau cahaya tanpa ledakan,” jelasnya.
Hand flare dapat digunakan baik siang maupun malam hari. Sebenarnya, hand flare digunakan untuk meminta pertolongan secara visual.
Asap dan cahaya yang dikeluarkan menjadi pertanda visual Sehingga, tim penyelamat dapat yang ada di sekitar dapat memberikan bantuan.
Berikut cara tepat menggunakan hand flare:
1. Pegang hand flare dengan satu tangan.
2. Buka tutup hand flare, lalu tarik tuas yang ada di dalamnya untuk mengaktifkan flare.
3. Setelah menyala, jauhkan hand flare dari wajah.
4. Lalu, pegang hand flare sampai cahaya mati.
Gunakan hand flare dengan bijaksana, sesuaikan dengan lokasi dan kondisi. Sehingga tidak merugikan orang lain dan mendatangkan bencana lain di lokasi.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Bun, Sudah Positif Hamil? Lakukan ini agar Kehamilan Aman dan Sehat
-
Keputihan Tak Kunjung Sembuh? para Wanita Waspada Infeksi Pingpong!
-
Soal Kebakaran TPA Sarimukti, DPRD KBB Ingatkan Dampak Ini
-
305 Warga Bandung Barat Jalani Pemeriksaan Kesehatan Imbas Kebakaran TPA Sarimukti
-
Kebakaran TPA Sarimukti Bandung Barat Masih Berlangsung, Ridwan Kamil Ungkap Kondisi Terkini
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Fakta John Herdman di 2 Laga FIFA Series, Eksploratif Tapi Tanggung Jawab!
-
Tebang Pilih? Gurandil Kecil Ditahan Polda Jabar, Pemilik Lubang Tambang Besar Tak Tersentuh
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Setelah Tampil Ganas di FIFA Series 2026, Apa Lagi Tantangan Timnas Indonesia?
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Exfoliating Cleanser Setiap Hari?
-
Nasib Mobil China Berada di Ujung Tanduk Akibat Rencana Pemblokiran Total Negeri Paman Sam
-
Biasa Kalem, Bryan Domani Kini Tampil Brutal Jadi Mesin Pembunuh di Film Zona Merah
-
Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman