SUARABANDUNGBARAT - Pemerintah Kabupaten dan Kota telah membuka kesempatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berminat untuk mengisi jabatan fungsional (JF) sebagai guru.
Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 546 Tahun 2023.
Berikut adalah persyaratan khusus yang harus diperhatikan oleh calon PPPK guru:
Tidak Pernah Diberhentikan Tidak dengan Hormat Sebagai PPPK
Calon PPPK guru harus memiliki rekam jejak yang baik dalam karier mereka sebagai PPPK. Mereka tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK.
Pemenuhan Kebutuhan Guru
Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota ditujukan untuk memenuhi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Ini menunjukkan bahwa ada alokasi khusus untuk guru-guru dalam pengadaan PPPK.
Kriteria Pelamar pada Kebutuhan Khusus
Pelamar pada kebutuhan khusus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas (P1)
Ini adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Ini mencakup mantan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawalian Negara.
3. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri
Guru non-ASN yang bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Kualifikasi Pendidikan
Calon PPPK guru harus memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat, dan/atau sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan.
Ketentuan Seleksi PPPK Guru
- Pelamar prioritas adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- Eks THK-II adalah mantan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara.
- Guru non-ASN di sekolah negeri adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Pengalaman Kerja
Calon PPPK guru harus dapat membuktikan pengalaman kerja mereka dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Pembatasan untuk Penyandang Disabilitas
Ada pembatasan khusus untuk calon PPPK guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas. Mereka tidak dapat melamar pada kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris.
Begitu pula, calon PPPK guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Sedangkan calon PPPK guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Dengan memahami persyaratan khusus ini, calon PPPK guru di Kabupaten dan Kota diharapkan dapat bersiap untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengisi posisi PPPK JF Guru pada tahun 2023.(*)
Baca Juga: Seleksi CASN 2023, PPPK Menjadi Kebutuhan Prioritas
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
SMGR Catat Penjualan Semen Tumbuh 4,4% hingga Mei 2026
-
3 Toner Glycolic Acid Paling Ampuh Mengecilkan Pori dengan Review Positif Pengguna
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Home Credit Genjot Pembiayaan Usai Penyaluran Kredit Tumbuh 14% pada Kuartal I 2026
-
Menyibak Jejak Pemukiman Elit Era Majapahit di Balik Lantai Segi Enam Sentonorejo
-
Musim Liburan Tiba, Manfaatkan Promo 7.7 untuk Berburu Produk Kecantikan dan Kesehatan
-
5 Sepatu Nike Diskon Gede di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
-
Indosat Tancap Gas Bangun AI Indonesia, Vikram Sinha Lanjut Pimpin Transformasi hingga 2031
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa