/
Jum'at, 30 Desember 2022 | 10:40 WIB
Nikita Mirzani (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Aktris kontroversial Nikita Mirzani dibebaskan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kebebasannya ini diputuskan majelis hakim dalam sidang pada Kamis (29/12/2022).

Ibu tiga anak ini diperbolehkan keluar dari Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

Begitu diputus bebas oleh majelis hakim, Nikita Mirzani sampai sujud syukur.

Nikita Mirzani pun tampak mengenakan kemeja putih saat keluar dari rutan.

Perempuan yang penuh kontroversi ini juga memamerkan surat kebebasan dari Rutan Serang.

"Ini bebas murni," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Akan tetapi hal berbeda tampak dari Nikita Mirzani, pasalnya saat keluar rutan Nikita Mirzani tak lagi memakai penyangga leher.

Sebelumnya Nikita Mirzani sempat mengeluh sakit karena mengalami pengapuran dan menggunakan penyangga.

Baca Juga: Nikita Mirzani : Buat Dito Mahendra, Jangan Pengecut

Terkait hal ini Nikita Mirzani tak memberikan pernyataan apapun. Janda tiga anak ini tak mau bicara di depan Rutan Serang.

"Kami kan sudah bebas, enggak enak bicara di depan sini (Rutan Serang)," tutur Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani memilih mencari tempat baru untuk memberikan pernyataan resmi terkait kebebasannya. "Cari tempat yang bebas, biar enak," ujar Fahmi Bachmid.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022.

Load More