Munculnya aliran kepercayaan warga bernama Bab Kesucian membuat gempar.
Aliran tak lazim yang ditemukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berada di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Banyak yang menyebut aliran ini sesat dan berkedok yayasan bernama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullan Gowa.
Yang aneh adalah aturan kepada pengikutnya, diantaranya pengikutnya tak dianjurkan salat 5 waktu dan mengharamkan makan ikan dan minum susu.
Menurut Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry aliran ini mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima dan masuk kategori sesat.
"Selanjutnya meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran," ujar Muammar melalui keterangan tertulisnya, dikutip Senin (2/1/2023).
Selain itu menurut MUI, kriteria ajaran sesat mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
Selanjutnya, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
"Mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir," sebutnya.
Baca Juga: Indra Bekti Diduga Sudah Bangkrut Karena Tak Punya Tabungan Demi Manjakan Istri
Selain itu juga mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.
Sesama muslim dikafirkan karena bukan bagian dari kelompoknya.
Dengan demikian, Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat.
Soal larangan makan ikan dan minum susu juga bertentangan dengan ajaran hadis.
"Ini bertentangan dengan Hadis. Rasulullah SAW bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal," ujarnya.
Padahal, katanya, Nabi Muhammad selama hidupnya gemar meminum susu. Tak hanya itu, Nabi Muhammad menganjurkan agar minum susu dari binatang ternak.
Tak hanya itu, Muammar menyebut ajaran Bab Kesucian melarang pelaksanaan salat lima waktu. Ia menganggap hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Puasa Hari ke Berapa Sekarang? Bersiap Sambut Malam Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar
-
Kusunoki's Garden of Gods Ungkap Lagu Opening Jelang Penayangan April 2026
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
Rupiah Menguat, Dolar Melemah Setelah Pidato Kenegaraan Trump yang Kontroversial
-
Alex Noerdin Wafat, 3 Jejaknya di Sepak Bola: Dari Sriwijaya FC hingga Coba Datangkan Ronaldinho
-
Alarm DPRD Jateng: Jangan Cuma Nunggu Pajak, Saatnya BRIDA dan Aset Jadi Mesin Uang!
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas IX Halaman 147 Uji Kemampuan tentang Listrik
-
John Herdman dan Timnas Indonesia yang Terancam Minim Kreasi di Guliran FIFA Series 2026
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Spesifikasi PC Death Stranding 2: On The Beach, Segera Debut Bulan Depan