Munculnya aliran kepercayaan warga bernama Bab Kesucian membuat gempar.
Aliran tak lazim yang ditemukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berada di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Banyak yang menyebut aliran ini sesat dan berkedok yayasan bernama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullan Gowa.
Yang aneh adalah aturan kepada pengikutnya, diantaranya pengikutnya tak dianjurkan salat 5 waktu dan mengharamkan makan ikan dan minum susu.
Menurut Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry aliran ini mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima dan masuk kategori sesat.
"Selanjutnya meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran," ujar Muammar melalui keterangan tertulisnya, dikutip Senin (2/1/2023).
Selain itu menurut MUI, kriteria ajaran sesat mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
Selanjutnya, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
"Mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir," sebutnya.
Baca Juga: Indra Bekti Diduga Sudah Bangkrut Karena Tak Punya Tabungan Demi Manjakan Istri
Selain itu juga mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.
Sesama muslim dikafirkan karena bukan bagian dari kelompoknya.
Dengan demikian, Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat.
Soal larangan makan ikan dan minum susu juga bertentangan dengan ajaran hadis.
"Ini bertentangan dengan Hadis. Rasulullah SAW bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal," ujarnya.
Padahal, katanya, Nabi Muhammad selama hidupnya gemar meminum susu. Tak hanya itu, Nabi Muhammad menganjurkan agar minum susu dari binatang ternak.
Tak hanya itu, Muammar menyebut ajaran Bab Kesucian melarang pelaksanaan salat lima waktu. Ia menganggap hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
5 Koleksi Tas Hermes Erling Haaland, Seri Birkin Jadi Favorit Sang Striker
-
5 Pilihan Frame Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat Berhijab, Dapat Review Sempurna
-
Novel Epilog Mushoku Tensei Resmi Tamat, Volume Terakhir Rilis November
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
Yoyok Sukawi Pastikan PSIS Semarang Bebas dari Larangan Transfer FIFA
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pendampingan Desa Wisata agar Naik Kelas
-
Mau Beli HP Baru Murah? Cek 8 Toko Online Terpercaya Ini Biar Gak Dapat Barang Palsu!
-
4 Serum Tea Tree Rawat Kulit Berjerawat Tanpa Iritasi untuk Cegah Breakout
-
Tampil Gila di Piala Dunia 2026, Vozinha Layak Menunda Masa Pensiunnya!