Munculnya aliran kepercayaan warga bernama Bab Kesucian membuat gempar.
Aliran tak lazim yang ditemukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berada di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Banyak yang menyebut aliran ini sesat dan berkedok yayasan bernama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullan Gowa.
Yang aneh adalah aturan kepada pengikutnya, diantaranya pengikutnya tak dianjurkan salat 5 waktu dan mengharamkan makan ikan dan minum susu.
Menurut Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry aliran ini mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima dan masuk kategori sesat.
"Selanjutnya meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran," ujar Muammar melalui keterangan tertulisnya, dikutip Senin (2/1/2023).
Selain itu menurut MUI, kriteria ajaran sesat mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
Selanjutnya, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
"Mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir," sebutnya.
Baca Juga: Indra Bekti Diduga Sudah Bangkrut Karena Tak Punya Tabungan Demi Manjakan Istri
Selain itu juga mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.
Sesama muslim dikafirkan karena bukan bagian dari kelompoknya.
Dengan demikian, Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat.
Soal larangan makan ikan dan minum susu juga bertentangan dengan ajaran hadis.
"Ini bertentangan dengan Hadis. Rasulullah SAW bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal," ujarnya.
Padahal, katanya, Nabi Muhammad selama hidupnya gemar meminum susu. Tak hanya itu, Nabi Muhammad menganjurkan agar minum susu dari binatang ternak.
Tak hanya itu, Muammar menyebut ajaran Bab Kesucian melarang pelaksanaan salat lima waktu. Ia menganggap hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep