Isu perdamaian kasus KDRT antara Venna Melinda dan Ferry Irawan menguat.
Perdamaian ini menguat setelah Ferry Irawan sesumbar akan bongkar aib Venna Melinda di Bogor.
Tak diketahui aib apa yang dimaksud Ferry Irawan namun demikian pihak pengacara dan keluarga menggunakan hal tersebut untuk melawan Venna Melinda.
Pekan depan, Ferry Irawan dan Venna Melinda akan dipertemukan di Markas Polda Jatim.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan segera memanggil Venna Melinda ke Polda Jatim.
Hal ini, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto sesuai dengan keinginan Ferry Irawan.
"Penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu antara korban dan terlapor," ujar Dirmanto kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polda Jatim, Jumat (20/1/2023).
Terkait apakah benar Ferry Irawan dan Venna Melinda akan berdamai, hal itu akan diketahui minggu depan setelah pemeriksaan tambahan.
"Nah ini, Insyaallah minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut. Baik itu pelapor yaitu saudara Venna Melinda maupun saudara terlapor Feri Irawan," kata Dirmanto.
Baca Juga: Ferry Irawan Ancam Bongkar Aib Venna Melinda di Bogor Jika Tak Mau Damai
Namun demikian, Dirmanto tak mengungkapkan materi pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan terhadap Ferry Irawan dan Venna Melinda tersebut.
Selain menjelaskan soal rencana pemanggilan Venna dan Ferry, Dirmanto juga menyampaikan bahwa penyidik Polda Jatim juga akan menerima penangguhan penahanan dari Penasihat Hukum Ferry Irawan.
"Kami sampaikan perkembangan penyidikan kasus KDRT Venna Melinda. Terkait permohonan penangguhan penahanan, memang benar bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Timur Subdit Renakta menerima pengajuan penangguhan penahanan," ujar Dirmanto.
Terkait hal tersebut, menurut Dirmanto, penyidik masih akan melakukan pengkajian dan saat ini Ferry Irawan masih di dalam tahanan.
"Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima tadi siang, masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," katanya.
Pertemuan dengan Venna Melinda ini adalah harapan Ferry irawan.
Karena sejak peristiwa KDRT tersebut, Venna Melinda menutup pintu komunikasi rapat-rapat.
Penasihat Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berharap masalah rumah tangga kliennya bisa diselesaikan dengan jalur damai. Apalagi Venna Melinda masih istri sah Ferry Irawan.
"Sampai saat ini berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan Istri sah dari klien kami," kata Jeffry.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati