Kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto, memutuskan untuk mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I Jakarta.
Pengunduran wanita tersebut karena kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Hal ini disampaikan Ferdie Soethiono selaku pengacara SMA Tarakanita I Jakarta.
Berdasarkan keterangan Ferdie Soethiono, keluarga AG alias Agnes mengatakan hal ini dilakukan agar pihak lain tidak ikut terseret dalam kasus ini.
“Keluarga menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak, baik guru, murid alumni sehingga, belum lagi ini, pendidikan dapat terganggu dari teman-teman AG,” ujar Ferdie Soethiono, Sabtu 4 Maret 2024.
“Karena pertimbangan itu semua, keluarga dan AG mengajukan permohonan pengunduran diri,” lanjutannya.
AG alias Agnes dinyatakan telah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I Jakarta sejak 28 Februari 2023.
Sebagai informasi, AG alias Agnes merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Hal ini bermula dari AG Alias Agnes diduga mengadu kepada Mario Dandy tentang perbuatan tidak senonoh David.
Merasa tidak terima, Mario Dandy bersama Shane Lukas dan Agnes langsung merencanakan penganiayaan terhadap David.
Baca Juga: Dahsyatnya Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: 6 Jam Api Baru Padam, Ribuan Warga Mengungsi
Kemudian, Agnes diduga adalah sosok yang menghasut David agar menemuinya dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.
Setelah David menuruti permintaannya dan berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara alias TKP, insiden brutal ini terjadi.
Dalam kasus ini, Agnes disebut sebagai sosok yang merekam penganiayaan terhadap David dan tidak berusaha untuk mencegah sang kekasih agar memberhentikan tindakan kejamnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Agnes sebagai pelaku anak dan dianggap terlibat dalam merencanakan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan Agnes akan dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) jo Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 (2) jo Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 (2) KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, kondisi David masih dalam keadaan koma dan dirawat secara intensif di RS Mayapada, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Afrojack Guncang Ultraverse, XL Ultra 5G+ Satukan Bali, Jakarta, dan Surabaya
-
Daftar Harga HP Honor Terbaru Februari 2026, Lengkap dengan Tablet
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
Bunga Bangkai Raksasa Kembali Mekar di Kebun Raya Bogor
-
Kadokawa Umumkan Adaptasi Anime "Doumo, Suki na Hito", Visual Perdana Dirilis
-
American Assassin: Kisah Asal-usul Agen CIA yang Dihantui Tragedi, Malam Ini di Trans TV
-
5 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Harganya Nggak Bikin Kantong Jebol!
-
Carabao Billiards Indonesia Cetak Sejarah, Tiga Turnamen Internasional Sekaligus Pecahkan Rekor MURI