Kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto, memutuskan untuk mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I Jakarta.
Pengunduran wanita tersebut karena kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Hal ini disampaikan Ferdie Soethiono selaku pengacara SMA Tarakanita I Jakarta.
Berdasarkan keterangan Ferdie Soethiono, keluarga AG alias Agnes mengatakan hal ini dilakukan agar pihak lain tidak ikut terseret dalam kasus ini.
“Keluarga menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak, baik guru, murid alumni sehingga, belum lagi ini, pendidikan dapat terganggu dari teman-teman AG,” ujar Ferdie Soethiono, Sabtu 4 Maret 2024.
“Karena pertimbangan itu semua, keluarga dan AG mengajukan permohonan pengunduran diri,” lanjutannya.
AG alias Agnes dinyatakan telah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I Jakarta sejak 28 Februari 2023.
Sebagai informasi, AG alias Agnes merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Hal ini bermula dari AG Alias Agnes diduga mengadu kepada Mario Dandy tentang perbuatan tidak senonoh David.
Merasa tidak terima, Mario Dandy bersama Shane Lukas dan Agnes langsung merencanakan penganiayaan terhadap David.
Baca Juga: Dahsyatnya Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: 6 Jam Api Baru Padam, Ribuan Warga Mengungsi
Kemudian, Agnes diduga adalah sosok yang menghasut David agar menemuinya dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.
Setelah David menuruti permintaannya dan berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara alias TKP, insiden brutal ini terjadi.
Dalam kasus ini, Agnes disebut sebagai sosok yang merekam penganiayaan terhadap David dan tidak berusaha untuk mencegah sang kekasih agar memberhentikan tindakan kejamnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Agnes sebagai pelaku anak dan dianggap terlibat dalam merencanakan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan Agnes akan dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) jo Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 (2) jo Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 (2) KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, kondisi David masih dalam keadaan koma dan dirawat secara intensif di RS Mayapada, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
5 Pilihan Bedak Padat Murah Bikin Cerah Natural, Tahan Lama untuk Harian
-
Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung
-
BMW Rilis Vision K18 Concept Bike, Padukan Luxury Bagger dan Nuansa Aviasi
-
Prabowo Bakal Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR Besok, Dasco: Mungkin Ini Baru Pertama Kali
-
IBC Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Baterai Nikel Buatan Dalam Negeri
-
Sinopsis Kartavya, Film Kriminal India Terbaru Saif Ali Khan di Netflix
-
Malaysia Masters 2026: Lolos Babak Utama, Kadek Dhinda Tantang Jagoan Thailand
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
Teks Pidato Resmi Menteri Komunikasi dan Digital untuk Upacara Harkitnas 2026
-
BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah