Kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto, memutuskan untuk mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I Jakarta.
Pengunduran wanita tersebut karena kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Hal ini disampaikan Ferdie Soethiono selaku pengacara SMA Tarakanita I Jakarta.
Berdasarkan keterangan Ferdie Soethiono, keluarga AG alias Agnes mengatakan hal ini dilakukan agar pihak lain tidak ikut terseret dalam kasus ini.
“Keluarga menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak, baik guru, murid alumni sehingga, belum lagi ini, pendidikan dapat terganggu dari teman-teman AG,” ujar Ferdie Soethiono, Sabtu 4 Maret 2024.
“Karena pertimbangan itu semua, keluarga dan AG mengajukan permohonan pengunduran diri,” lanjutannya.
AG alias Agnes dinyatakan telah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I Jakarta sejak 28 Februari 2023.
Sebagai informasi, AG alias Agnes merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Hal ini bermula dari AG Alias Agnes diduga mengadu kepada Mario Dandy tentang perbuatan tidak senonoh David.
Merasa tidak terima, Mario Dandy bersama Shane Lukas dan Agnes langsung merencanakan penganiayaan terhadap David.
Baca Juga: Dahsyatnya Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: 6 Jam Api Baru Padam, Ribuan Warga Mengungsi
Kemudian, Agnes diduga adalah sosok yang menghasut David agar menemuinya dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.
Setelah David menuruti permintaannya dan berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara alias TKP, insiden brutal ini terjadi.
Dalam kasus ini, Agnes disebut sebagai sosok yang merekam penganiayaan terhadap David dan tidak berusaha untuk mencegah sang kekasih agar memberhentikan tindakan kejamnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Agnes sebagai pelaku anak dan dianggap terlibat dalam merencanakan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan Agnes akan dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) jo Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 (2) jo Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 (2) KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, kondisi David masih dalam keadaan koma dan dirawat secara intensif di RS Mayapada, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya
-
Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan
-
Rupiah Kian Menguat, Destry Damayanti: Respons Kebijakan Stabilisasi BI
-
Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU
-
Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik
-
Teriakan Anggota Paskibraka Sayang-sayang Pak Koster Bikin Netizen Geli: Gak Mungkin dari Hati
-
Fajar Emas Kembali Menyapa: Bromo Resmi Dibuka Besok Setelah 13 Hari Melawan Api
-
Membaca Buku Ada Nama yang Abadi di Hati tapi Tak Bisa Dinikahi:Cinta Tak Harus Memiliki
-
Kabar Baik dari Italia, Jay Idzes Gabung Timnas Indonesia Satu Minggu Sebelum FIFA ASEAN Cup 2026
-
Istri Dikta Umur Berapa? Ini Profil dan Pekerjaan Rachel Florencia