Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David mengungkapkan, pada saat Kajati DKI Jakarta hadir membesuk David di rumah sakit, tidak ada sama sekali pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga David.
"Yang ada Kajati memastikan bahwa yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat," ungkap Mellisa, Jumat 17 Maret 2023.
Sudah 25 hari David masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada. Tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif.
"Bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk restorative juctice,"
"Mohon atensi Kejaksaan Agung untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung," kata Mellisa di akun twitternya.
Dia mengatakan, untuk pelaku anak dimungkinkan diversi. Jika ancaman pidana dibawah 7 tahun.
Sementara para pelaku yang menganiaya David dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan. Dimana kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ.
Baca Juga: Link Nonton The Heavenly Idol Episode 9 Sub Indo HD, Langsung Klik di Sini!
"Tawaran Restorative Justice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral. Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?," ungkap Mellisa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN