Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David mengungkapkan, pada saat Kajati DKI Jakarta hadir membesuk David di rumah sakit, tidak ada sama sekali pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga David.
"Yang ada Kajati memastikan bahwa yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat," ungkap Mellisa, Jumat 17 Maret 2023.
Sudah 25 hari David masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada. Tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif.
"Bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk restorative juctice,"
"Mohon atensi Kejaksaan Agung untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung," kata Mellisa di akun twitternya.
Dia mengatakan, untuk pelaku anak dimungkinkan diversi. Jika ancaman pidana dibawah 7 tahun.
Sementara para pelaku yang menganiaya David dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan. Dimana kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ.
Baca Juga: Link Nonton The Heavenly Idol Episode 9 Sub Indo HD, Langsung Klik di Sini!
"Tawaran Restorative Justice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral. Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?," ungkap Mellisa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Desain Komponen Terdaftar di Indonesia, Inikah Calon Motor Listrik Honda Pengganti EM1?
-
Kisah Ikal dalam Edensor: Dari Lorong Sorbonne hingga ke Padang Sahara
-
Ekonomi Indonesia Diapresiasi IMF dan Investor Global, Analis: Momentum Perkuat Kedaulatan
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: Kronologi PK-CFX, Dari Hilang Kontak hingga Evakuasi
-
Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer
-
Kemenperin: Industri Jamin Stok Plastik Aman
-
Promo Ulang Tahun XLSMART Beri Diskon Paket Data XL, AXIS, hingga Smartfren
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pengetahuan Kuantitatif
-
Penyanyi D4vd Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Celeste Rivas Hernandez