Pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang menggelar buka puasa bersama bakal terancam sanksi. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas belum lama ini.
Ia mengatakan, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” ujarnya disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (26/03/2023).
“Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” sambungnya.
Untuk diketahui, larangan buka puasa bersama pejabat dan ASN tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet yang ditandatangani Pramono Anung pada 21 Maret 2023 ini.
Ia menjelaskan, arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuhnya.
Ia pun meminta agar dipatuhi dan ada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.
“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama."
Baca Juga: Prestasi Luhut, Menteri yang Minta Orang di Luar Pemerintah Tak Banyak Omong
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemic,” bebernya.
Sebagai informasi, ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
DJI Romo Resmi Meluncur di Indonesia! Robot Vacuum Canggih Berteknologi Drone
-
Sempat Loyo, Rupiah Pagi Ini Balik Arah ke Rp 16.882 per Dolar AS
-
PELNI Siapkan 751 Ribu Tiket dan 55 Kapal untuk Mudik Lebaran
-
Anime Mairimashita Iruma-kun Season 4 Resmi Tayang 4 April 2026
-
Genjot Transaksi Kripto, OSL Indonesia Tebar Insentif Khusus
-
Mitratel - AALTO Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi
-
Listrik Mati Massal Jateng: 894 Ribu Pelanggan Terdampak Badai, 8 Wilayah Sempat Gelap Gulita
-
IHSG Mulai Bangkit, Pagi Ini Dibuka Melonjak 1,56%
-
Make Over Gandeng Rinaldy Yunardi Rilis Foundation Edisi Spesial, Angkat Keberanian Perempuan
-
Dino Patti Djalal Pertanyakan Sikap Pemerintah RI Atas Gugurnya Ali Khamenei