Pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang menggelar buka puasa bersama bakal terancam sanksi. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas belum lama ini.
Ia mengatakan, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” ujarnya disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (26/03/2023).
“Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” sambungnya.
Untuk diketahui, larangan buka puasa bersama pejabat dan ASN tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet yang ditandatangani Pramono Anung pada 21 Maret 2023 ini.
Ia menjelaskan, arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuhnya.
Ia pun meminta agar dipatuhi dan ada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.
“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama."
Baca Juga: Prestasi Luhut, Menteri yang Minta Orang di Luar Pemerintah Tak Banyak Omong
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemic,” bebernya.
Sebagai informasi, ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Aksi Jule Jadi Sorotan, Ini Bahaya Memakaikan Lipstik Dewasa pada Anak
-
CNBLUE Melokal di Konser Jakarta, Lancar Ngomong Bahasa Indonesia hingga Ketagihan Makan Kerupuk
-
Spesifikasi Redmi Book 14 2026: Pesaing MacBook Neo, Usung Core Ultra 5 dan RAM 16 GB
-
SLG Itu Tempat Saya Merasa Jadi Orang Paris dengan Dompet Orang Kediri
-
Auto Glass Skin! 4 Sheet Mask TXA Terbaik untuk Hempas Kusam dan Noda Hitam
-
Merasa Tertipu iPhone Promo, Wanita di Medan Ngamuk Bawa Parang ke Toko Pstore
-
Cara Dapat Diskon Penang Bistro dari BRI, Weekend Makan di Resto Mewah dengan Murah!
-
BBM Non Subsidi di Indonesia Apa Saja? Harganya Resmi Naik Per 18 April 2026
-
Nasihat JK ke Jokowi Soal Ijazah: Kenapa Tidak Dikasih Lihat Agar Rakyat Tak Berkelahi
-
Review Film Two Prosecutors: Teror Birokrasi di Era Stalin yang Mencekam!