Pemerintah Denmark mengecam pembakaran salinan kitab suci Al Quran, dan menyebut aksi tersebut sebagai "tindakan memalukan" yang tidak menghormati agama orang lain.
Kementerian Luar Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan di Twitter bahwa tindakan provokatif tersebut menyakiti perasaan banyak orang dan menciptakan perpecahan antara agama dan budaya yang berbeda.
Kebebasan beragama dijunjung tinggi di Denmark. Banyak warga di negara itu beragama Islam.
"Mereka adalah bagian berharga penduduk Denmark," menurut pernyataan tersebut.
Negara itu meyakini bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul harus dihormati, kata kemenlu.
Kementerian itu juga menambahkan bahwa "Denmark mendukung hak untuk protes tetapi menekankan bahwa protes tersebut harus tetap damai."
Pada Jumat (21/7), anggota kelompok nasionalis Islamfobia sayap kanan "Danske Patrioter (Patriot Denmark) membakar salinan Al Quran di depan Kedutaan Irak di Kopenhagen, Denmark.
Sebelumnya pada pekan ini, Salwan Momikaz, seorang pengungsi Irak berusia 37 tahun yang tinggal di Swedia, menginjak dan menendang Al Quran.
Aksi itu dilakukan Momikaz hanya beberapa pekan setelah dia membakar halaman kitab suci itu di luar sebuah masjid di Stockholm.
Sementara pada Januari tahun ini, Rasmus Paludan, seorang pemimpin Denmark sayap kanan, membakar salinan Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
Insiden tersebut memicu kemarahan dan kecaman di seluruh dunia Islam.
Pengadilan di Turki telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Paludan menyusul aksi Islamfobia yang dilancarkannya.
Penyelidikan yang diluncurkan oleh Kantor Kejaksaan Agung Ankara terhadap Paludan atas tuduhan "secara terbuka menghina nilai-nilai agama" sedang dilakukan.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan Agung memintakan penahanan terhadap Paludan untuk memperoleh keterangan terkait pembakaran Al Quran.
Pengadilan Kriminal Perdamaian ke-8 Ankara, setelah mengevaluasi permintaan tersebut, memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan atas politikus Denmark tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bukan Mencuri, Pengacara Ungkap Fakta di Balik Isu Betrand Peto Ambil Parfum dan Uang Sarwendah
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Luka yang Tidak Selesai: Membaca Trauma Han Seol-ah dalam Sirens Kiss
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia