Program kartu prakerja 2023 gelombang 59 sudah dibuka sejak Jumat, 11 Agustus 2023. Kini program besutan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut sedang dalam tahap seleksi.
Jika lolos, peserta seleksi kartu prakerja 2023 Gelombang 59 akan mendapatkan sejumlah insentif.
Pemegang kartu prakerja memiliki akses ke berbagai manfaat setelah menyelesaikan pelatihan pertama, memberikan rating serta ulasan tentang pelatihan yang diikuti. Insentif yang diberikan senilai Rp4.200.000, terdiri dari:
- Biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000.
- Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 kali senilai Rp600.000.
- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000, yang dapat diberikan hingga 2 kali.
Tips Lolos Kartu Prakerja
1. Penuhi persyaratannya
Berikut persyaratan yang harus diikuti oleh calon penerima program kartu prakerja:
– WNI dengan minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 64 tahun.
– Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
– Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
– Bukan merupakan pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam satu KK yang menjadi penerima kartu prakerja.
2. Pastikan data benar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Demo adalah Aksi Menyuarakan Ketidakpuasan, Bukan Pamer Dukungan
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang
-
Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen