Mahkamah Agung (MA) Prancis menyatakan menolak banding yang diajukan tiga organisasi terkait larangan abaya, yang dipakai oleh sejumlah siswa Muslim di sekolah.
Pada Senin (25/9), MA menetapkan bahwa larangan pemerintah pada murid untuk mengenakan pakaian longgar dan panjang khas Muslim itu sah menurut hukum.
Banding terhadap larangan itu sendiri disampaikan pekan lalu oleh tiga serikat di Prancis, yakni Sud Education Paris, La Voix Lyceenne, dan Le Poing Leve Lycee.
Pada 31 Agustus, pengacara Aksi Hak-hak Muslim (ADM) Vincent Brengarth mengajukan permintaan kepada MA untuk mengupayakan penghentian pemberlakuan larangan mengenakan abaya.
Brengarth menekankan bahwa larangan itu melanggar "beberapa kebebasan mendasar." Tapi pada 7 September, MA menolak banding ADM tersebut.
"Larangan ini tidak secara serius merupakan pelanggaran, dan tidak secara nyata melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, dan hak mendapatkan pendidikan," kata MA.
Langkah kontroversial itu memicu reaksi negatif terhadap pemerintah, yang dalam beberapa tahun belakangan ini dihujani kecaman karena menargetkan kalangan Muslim melalui berbagai pernyataan dan kebijakan.
Di antara tindakan yang dikecam itu adalah penggerebekan ke masjid-masjid dan yayasan amal, serta undang-undang "anti separatisme" yang berujung pada berbagai pembatasan terhadap kalangan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Baby Salmon dan Baby Octopus yang Dikandung Lucinta Luna?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA