Mahkamah Agung (MA) Prancis menyatakan menolak banding yang diajukan tiga organisasi terkait larangan abaya, yang dipakai oleh sejumlah siswa Muslim di sekolah.
Pada Senin (25/9), MA menetapkan bahwa larangan pemerintah pada murid untuk mengenakan pakaian longgar dan panjang khas Muslim itu sah menurut hukum.
Banding terhadap larangan itu sendiri disampaikan pekan lalu oleh tiga serikat di Prancis, yakni Sud Education Paris, La Voix Lyceenne, dan Le Poing Leve Lycee.
Pada 31 Agustus, pengacara Aksi Hak-hak Muslim (ADM) Vincent Brengarth mengajukan permintaan kepada MA untuk mengupayakan penghentian pemberlakuan larangan mengenakan abaya.
Brengarth menekankan bahwa larangan itu melanggar "beberapa kebebasan mendasar." Tapi pada 7 September, MA menolak banding ADM tersebut.
"Larangan ini tidak secara serius merupakan pelanggaran, dan tidak secara nyata melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, dan hak mendapatkan pendidikan," kata MA.
Langkah kontroversial itu memicu reaksi negatif terhadap pemerintah, yang dalam beberapa tahun belakangan ini dihujani kecaman karena menargetkan kalangan Muslim melalui berbagai pernyataan dan kebijakan.
Di antara tindakan yang dikecam itu adalah penggerebekan ke masjid-masjid dan yayasan amal, serta undang-undang "anti separatisme" yang berujung pada berbagai pembatasan terhadap kalangan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Baby Salmon dan Baby Octopus yang Dikandung Lucinta Luna?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit
-
5 Potret Gaya Hidup Mewah Vanessa Nabila, Wanita yang Dekat dengan Gubernur Ahmad Luthfi
-
Tren Audio Open-Ear Makin Populer, HAKII Resmi Hadir di Indonesia lewat Blibli
-
Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Bangga Bela Garuda, Cerita Maarten Paes Bawa Semangat Bhinneka Tunggal Ika ke Eropa
-
Kronologi Lengkap Polemik LCC Kalbar yang Viral, dari Protes Josepha hingga Tawaran Beasiswa
-
MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral
-
Nalar yang Hilang di Kamar Kos, Menguak Tabir Tragedi 11 Bayi di Sleman
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa