Suara.com - Indonesia kini memiliki Undang-Undang Perdagangan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyati (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini, Selasa (11/2). Inilah momentum yang dinanti sejak zaman Proklamasi Kemerdekaan RI di tahun 1945, dimana akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur perdagangan yang dapat mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan, serta menjawab tantangan perdagangan global.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini di Gedung DPR RI, Jakarta.
“UU Perdagangan yang merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia ini akan mendorong Perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. UU ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan masa depan”,
imbuhnya, seperti dikutip dari laman Kementerian Perdagangan, Selasa (11/2/2014).
Melalui pengesahan RUU Perdagangan menjadi Undang-Undang, lanjut Wamendag, maka akan mencabut ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 serta Undang-Undang lain yang bersifat parsial. Contohnya Undang-Undang tentang Barang, Undang-Undang tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, dan Undang-Undang tentang Pergudangan.
Pengaturan dalam Undang-Undang ini sesuai dengan cita-cita pembentukan negara Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Undang-Undang ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan," imbuhnya.
Wamendag juga menyatakan harapannya agar Undang-Undang Perdagangan dapat diundangkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan perdagangan, serta lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam kegiatan Perdagangan.
Tag
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun
-
Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM