Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital. Dikutip dari laman ojk.go.id, pembekukan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-04/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-46/NB.2/2014, maka perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan usaha, kecuali untuk pemenuhan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Sebelumnya, pada 26 Februari lalu, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-3/NB.15/2014 menetapkan pencabutan izin usaha Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian dengan prinsip syariah.
Keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah dan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. Keputusan tersebut sudah memperhatikan pedoman penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dinilai tidak sehat.
Berita Terkait
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
-
Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak
-
Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari