Suara.com - Pemerintah membantah adanya perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PT FI) yang akan berakhir tahun 2021 menjadi hingga di 2041 mendatang. Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, prospek renegosiasi kontrak karya dengan Freeport masih berjalan.
“Freeport harus mau membangun smelter dulu. Ini tidak ada perbedaan antara perusahaan tambang negara adidaya dengan perusahaan tambang jelata,” kata Hatta seperti dilansir laman Setkab.go.id, Sabtu (12/4/2014).
Secara terpisah Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menegaskan, PT Freeport Indonesia baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019.
"Sesuai PP, kelanjutan operasi tambang baru bisa diajukan dua tahun sebelum akhir kontrak. Dengan demikian, kalau kontrak Freeport habis 2021, maka paling cepat diajukan 2019," kata Susilo.
Ia mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak.
Susilo Siswoutomo menerangkan, untuk bisa melanjutkan kontrak operasi tambang di Indonesia, PT Freeport harus memenuhi syarat sesuai undang-undang (UU) No 4/2009, yakni mengubah jenis kontrak usaha ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan menyepakati poin-poin renegosiasi.
Wamen ESDM itu memastikan, Pemerintah akan berhati-hati dalam memutuskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PT FI) yang akan berakhir pada tahun 2021. “Semua keputusan harus mempertimbangkan berbagai hal dan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” tukasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar mengatakan, perpanjangan kontrak karya akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia jika mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan, misalnya, kinerja perusahaan, kewajiban, smelter, royalti dan lain sebagainya.
Menurut Sukhyar, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karya hingga 20 tahun ke depan atau berakhir 2041 dengan alasan membutuhkan kepastian pengembalian investasi.
Berita Terkait
-
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham