Bisnis / Ekopol
Minggu, 12 April 2026 | 11:51 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, yang dihadiri Menaker Yassierli dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, Jumat (10/4/2026) (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menekankan pentingnya pengawalan serius terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar dapat berfungsi optimal dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan terbesar sering muncul pada tahap implementasi di lapangan. Hal ini disampaikan Menaker Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian besar terhadap seluruh tahapan PKB, mulai dari perumusan hingga penandatanganan. Dalam proses tersebut, Kemnaker juga berperan aktif melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan jika terjadi hambatan dalam perundingan.

Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi landasan hukum yang sah dalam hubungan kerja untuk tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi rujukan utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia menegaskan bahwa setelah dokumen ditandatangani, tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan kerap timbul akibat adanya perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan praktik di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Menaker Yassierli dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026) (Dok: Kemnaker)

Menaker juga memberikan apresiasi terhadap proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif, penuh nuansa kekeluargaan, dan mampu mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni selama 18 hari.

Ia menyebutkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 dalam rentang 48 tahun mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Meski demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

Yassierli menambahkan bahwa ke depan, tantangan dalam hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk menciptakan hubungan industrial yang adaptif serta berkelanjutan.

Baca Juga: Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan PKB berlangsung dalam suasana kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama kedua belah pihak.

Ia mengungkapkan bahwa dalam perjanjian PKB disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, di antaranya kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan mengalami peningkatan sebesar 15 persen, begitu pula tunjangan akomodasi yang juga naik 15 persen.

Perusahaan juga menetapkan peningkatan kontribusi untuk tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan bagi seluruh karyawan pratama, tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah sebesar Rp85.000, serta Non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah sebesar Rp55.000. Adapun kompensasi kecelakaan kerja tambang yang menyebabkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.***

Load More