Suara.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dalam peringatan hari buruh sedunia atau May Day 2014 menyuarakan beberapa tuntutan, yaitu:
1. Tolak sistem upah murah dan naikkan UMP/UMK 2015 sebesar 30% serta revisi Kebutuhan Hidup Layak menjadi 84 komponen.
2. Jalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
3.Jalankan jaminan pensiun untuk pekerja formal per 1 Juli 2015.
4. Hapuskan sistem kerja outsourcing khususnya di BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan dan mengangkat pekerja outsourcing di BUMN/BPJS menjadi pekerja tetap.
“Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 sebagai pengganti Permenakertrans No. 17 Tahun 2005, ternyata tidak memberikan perubahan yang signifikan bagi penambahan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Penambahan komponen KHL dari 46 menjadi 60 komponen, sesungguhnya belum menjawab kebutuhan hidup riil pekerja/buruh lajang dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kondisi ini membuat upah pekerja/buruh tidak akan pernah mampu memenuhi kebutuhan hidup yang sesungguhnya,” kata Presiden Aspek Indonesia, Jaya Santosa, dalam siaran pers yang diterima suara.com, Kamis (1/5/2014).
Kata Jaya, dalam penetapan UMP tahun 2013 yang lalu, terdapat 22 Propinsi yang UMP-nya di bawah KHL. Sehingga Pemerintah seharusnya kembali merevisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, dengan melakukan penambahan kuantitas dan kualitas komponen KHL. Secara kuantitas minimal KHL seharusnya bisa ditetapkan 84 komponen untuk pekerja lajang, dengan peningkatan kualitas di beberapa komponen yang memungkinkan pekerja dapat hidup layak.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah memiliki peran aktif dan strategis dalam memperjuangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ditandai dengan lahirnya Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24 tahun 2011) yang telah diberlakukan sejak tahun 2014,” tegasnya.
Menurut dia, Undang-undang mengenai jaminan sosial ini dilatarbelakangi oleh mahalnya biaya kesehatan di negeri ini dan penderitaan para pekerja/buruh pada masa hari tuanya, karena tidak ada penghasilan yang diterima lagi. Di saat para elit politik minim keberpihakan kepada rakyat dan Pemerintah melalaikan hak warga Negara atas jaminan sosial, serikat pekerja/serikat buruh bersama elemen masyarakat yang peduli kemudian tampil untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya.
“Tuntutan kepada Pemerintah untuk menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia serta untuk menjalankan jaminan pensiun bagi pekerja formal per 1 Juli 2015, adalah tuntutan atas hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang seharusnya diberikan oleh Negara,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Disiplin dan Semangat Juang
-
BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya