Suara.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dalam peringatan hari buruh sedunia atau May Day 2014 menyuarakan beberapa tuntutan, yaitu:
1. Tolak sistem upah murah dan naikkan UMP/UMK 2015 sebesar 30% serta revisi Kebutuhan Hidup Layak menjadi 84 komponen.
2. Jalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
3.Jalankan jaminan pensiun untuk pekerja formal per 1 Juli 2015.
4. Hapuskan sistem kerja outsourcing khususnya di BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan dan mengangkat pekerja outsourcing di BUMN/BPJS menjadi pekerja tetap.
“Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 sebagai pengganti Permenakertrans No. 17 Tahun 2005, ternyata tidak memberikan perubahan yang signifikan bagi penambahan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Penambahan komponen KHL dari 46 menjadi 60 komponen, sesungguhnya belum menjawab kebutuhan hidup riil pekerja/buruh lajang dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kondisi ini membuat upah pekerja/buruh tidak akan pernah mampu memenuhi kebutuhan hidup yang sesungguhnya,” kata Presiden Aspek Indonesia, Jaya Santosa, dalam siaran pers yang diterima suara.com, Kamis (1/5/2014).
Kata Jaya, dalam penetapan UMP tahun 2013 yang lalu, terdapat 22 Propinsi yang UMP-nya di bawah KHL. Sehingga Pemerintah seharusnya kembali merevisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, dengan melakukan penambahan kuantitas dan kualitas komponen KHL. Secara kuantitas minimal KHL seharusnya bisa ditetapkan 84 komponen untuk pekerja lajang, dengan peningkatan kualitas di beberapa komponen yang memungkinkan pekerja dapat hidup layak.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah memiliki peran aktif dan strategis dalam memperjuangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ditandai dengan lahirnya Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24 tahun 2011) yang telah diberlakukan sejak tahun 2014,” tegasnya.
Menurut dia, Undang-undang mengenai jaminan sosial ini dilatarbelakangi oleh mahalnya biaya kesehatan di negeri ini dan penderitaan para pekerja/buruh pada masa hari tuanya, karena tidak ada penghasilan yang diterima lagi. Di saat para elit politik minim keberpihakan kepada rakyat dan Pemerintah melalaikan hak warga Negara atas jaminan sosial, serikat pekerja/serikat buruh bersama elemen masyarakat yang peduli kemudian tampil untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya.
“Tuntutan kepada Pemerintah untuk menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia serta untuk menjalankan jaminan pensiun bagi pekerja formal per 1 Juli 2015, adalah tuntutan atas hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang seharusnya diberikan oleh Negara,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Investor Asing Borong Saham Rp4,05 Triliun Sejak Awal Tahun
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Proyek Kilang RDMP Balikpapan Habiskan 115 Ribu Ton Semen
-
Lampaui Rata-Rata Nasional, Produktivitas Jagung Dekalb Capai 7 Ton per Hektare
-
BCA Digital Bagikan Strategi Resolusi Finansial 2026
-
Harga Emas Antam di Level Rp2,88 Juta per Gram pada Sabtu
-
Laka Kerja di PLTU Sukabangun Memakan Korban, Manajemen Audit Seluruh Mitra
-
Benarkah MBG Bebani Anggaran Pendidikan?
-
Ini Tips Rencanakan Mudik Sekaligus Ide Liburan Bersama Keluarga