Bisnis / Keuangan
Rabu, 11 Maret 2026 | 20:01 WIB
Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai calon Ketua OJK usai mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). [Antara]
Baca 10 detik
  • Komisi XI DPR RI menyepakati Friderica Widyasari Sari menjadi Ketua DK OJK periode 2026-2031 pada Rabu (11/3/2026).
  • Keputusan ini meliputi penunjukan lima jabatan eksekutif OJK dan akan dibawa ke Rapat Paripurna 12 Maret 2026.
  • Penetapan tersebut didasarkan pada musyawarah mufakat Komisi XI setelah melaksanakan uji kelayakan sepuluh kandidat.

Suara.com - Komisi XI DPR menyepakati Friderica Widyasari Sari alias Kiki sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Sementara untuk jabatan Wakil Ketua DK OJK, DPR memilih Hernawan Bekti Sasongko.

"Diputuskan ada lima jabatan yang akan diisi, yaitu untuk Ketua Ibu Friderica Widyasari Dewi, kemudian untuk Wakil Ketua Bapak Hernawan Bekti Sasongko," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Selain menyepakati Kiki sebagai Ketua OJK, Komisi XI DPR RI juga menyepakati untuk memilih Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Kemudian, juga menyepakati Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Selanjutnya, menetapkan Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai calon Ketua OJK usai mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). [Antara]

"Jadi ada lima yang sudah diputuskan l, dan mereka akan menjabat untuk periode 2026-2031," ujar Misbakhun.

Misbakhun mengatakan bahwa keputusan Komisi XI DPR RI ini, selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, untuk diberikan persetujuan oleh anggota DPR.

Pihaknya memastikan bahwa keputusan ini ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan pertimbangan-pertimbangan teknis terkait kompetensi dan profesional.

"Musyawarah mufakat, dengan penuh kekeluargaan, tapi penuh dengan pertimbangan-pertimbangan teknis soal kompetensi dan profesional," ujar Misbakhun.

Baca Juga: Syarat Jadi Bos OJK: Bukan Pengurus Partai dan Tidak Pernah Dipidana!

Pada Rabu (11/3) hari ini, Komisi XI DPR RI menyelenggarakan fit and proper test atau tes kelayakan dan kepatutan terhadap sebanyak 10 kandidat calon anggota DK OJK.

Adapun, sebanyak 10 kandidat itu, di antaranya Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, serta Anton Daryono.

Load More