Suara.com - Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor dalam kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono kembali menyebut penyelamatan Century saat itu bagai upaya memadamkan kebakaran.
"Kalau di suatu kampung ada kebakaran rumah, kampung ini padat, satu-satunya cara adalah memadamkan (kebakaran) rumah ini, meskipun pemiliknya seorang preman," ujarnya, Jumat (9/5/2014), di Pengadilan Tipikor.
Perumpamaan ini memang bukan kali pertama dituturkan Boediono. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, terutama saat berbicara di depan media, ia juga sudah pernah mengibaratkan penyelamatan Century saat itu seperti pada situasi kebakaran.
Di bagian lain, Boediono pun menegaskan lagi bahwa keputusan membantu Bank Century merupakan sesuatu yang sudah dibahas secara mendalam dan kemudian diputuskan memang benar-benar diperlukan.
"Kita menghadapi situasi, kalau tidak diselamatkan maka besok pagi akan ada rush. Ini keyakinan kami semua. Dan itu akan menimbulkan situasi (seperti krisis) '97. Kalau diselamatkan, (itu) bisa kita hindari," tuturnya.
"Pilihannya membandingkan dua biaya ini... Ini yang akan kita hindari. Perbandingannya itu. Bukan soal bank ini layak atau tidak," sambungnya.
Berita Terkait
-
Analisis Dampak Sistemik Century Diakui Ada "Pengaruh" Eropa
-
Boediono: Sejak Awal BI Sudah Siapkan Langkah Hukum untuk Century
-
Boediono Hadiri Sidang, Wakil Ketua KPK: Yang Penting Jujur dan Utuh
-
Penjualan Bank Mutiara Terganjal Kasus Hukum Century
-
Dana Bailout Bank Century Melonjak, Ini Penjelasan Boediono
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR