Suara.com - Pada kesaksiannya di Pengadilan Tipikor dalam kasus Bank Century untuk terdakwa mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Boediono menegaskan bahwa BI pun sejak awal sebenarnya sudah siap dengan antisipasi langkah hukum terhadap Century.
"Sejak (proses) penyelamatan, BI sudah siapkan langkah-langkah hukum sampai beberapa waktu ke depan. Ada tim yang bekerja intensif untuk menuntaskan (aspek kasus) pidana Bank Century," ungkap Boediono memberi kesaksian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Mendukung kesaksiannya itu, Boediono sebelumnya pun sempat memaparkan beberapa antisipasi langkah hukum yang sudah coba ditempuh pihaknya (BI) saat itu. Antara lain yaitu melalui kesepakatan laporan pencekalan pemilik Century, melaporkan dan berkoordinasi dengan otoritas moneter luar negeri terutama Singapura dan Inggris, hingga beberapa kali memasukkan laporan ke Mabes Polri.
"Kita... bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, juga dengan pihak kepolisian seluruh Indonesia," sambungnya pula kemudian.
Di bagian lain, Boediono kembali menegaskan bahwa keputusan membantu Bank Century merupakan sesuatu yang sudah dibahas secara mendalam dan kemudian diputuskan memang benar-benar diperlukan.
"Kita menghadapi situasi, kalau tidak diselamatkan maka besok pagi akan ada rush. Ini keyakinan kami semua. Dan itu akan menimbulkan situasi (seperti krisis) '97. Kalau diselamatkan, (itu) bisa kita hindari," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok