Suara.com - Bank of England meluncurkan aturan baru yang dikeluarkan untuk meredam booming pasar properti, termasuk pembatasan pinjaman untuk sektor properti.
Komite Kebijakan Keuangan Bank of England merekomendasikan bahwa pinjaman sebesar 4,5 kali dari pendapatan nasabah harus meliputi 15 persen dari hipotek baru.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Oktober nanti. Selain itu, Komite Kebijakan Keuangan Bank of England juga meminta perbankan lebih ketat lagi dalam menyeleksi nasabah yang akan mengajukan kredit properti.
Nasabah yang akan meminjam kredit properti harus bisa membayar apabila suku bunga naik menjadi 3 persen. Saat ini, Bank of England masih mempertahankan suku bunga rendah yaitu 0,5 persen dalam rangka menggenjot perekonomian Inggris.
Suku bunga yang diterapkan bank sentral Inggris itu menjadi acuan perbankan dalam menetapkan suku bunga kredit untuk nasabah. Produk Domestik Bruto Inggris pada triwulan pertama tumbuh 0,8 persen. Ada kekhawatiran pulihnya pasar properti akan memicu gelembung di London. (AFP/CNA)
Berita Terkait
-
Dominasi Inggris di Liga Champions, 7 Klub Premier League Tembus 16 Besar
-
Pemain Keturunan Rp 347 Miliar Tolak Timnas Indonesia Kini Jadi Aset Emas di Liga Inggris
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!
-
Benjamin Sesko Mulai Gacor, tapi Maaf Belum akan Jadi Pilihan Utama
-
Bagaimana Cara Menjadi Warga Negara Inggris? Ini Syarat dan Prosedur yang Wajib Diikuti
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
-
IHSG Tembus Level 8.300 Lagi Hari ini, Cek Daftar Saham yang Cuan
-
Perhatian UMKM, Ini Strategi Hadapi Serbuan Order Jelang Lebaran
-
BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026, Sasar Pelaku Usaha
-
Purbaya Tarik Utang Baru Rp 127,3 Triliun di Januari 2026
-
Sri Mulyani Tak Ingin Indonesia Khianati Disiplin Fiskal
-
Rupiah Menguat, Dolar Melemah Setelah Pidato Kenegaraan Trump yang Kontroversial
-
Telkom Solution Perkuat Sinergi Lintas Industri, Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Berbasis Digital
-
Wamen Investasi Klaim Perjanjian Tarif dengan AS Tak Ganggu Kemandirian Indonesia