Suara.com - Bank of England meluncurkan aturan baru yang dikeluarkan untuk meredam booming pasar properti, termasuk pembatasan pinjaman untuk sektor properti.
Komite Kebijakan Keuangan Bank of England merekomendasikan bahwa pinjaman sebesar 4,5 kali dari pendapatan nasabah harus meliputi 15 persen dari hipotek baru.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Oktober nanti. Selain itu, Komite Kebijakan Keuangan Bank of England juga meminta perbankan lebih ketat lagi dalam menyeleksi nasabah yang akan mengajukan kredit properti.
Nasabah yang akan meminjam kredit properti harus bisa membayar apabila suku bunga naik menjadi 3 persen. Saat ini, Bank of England masih mempertahankan suku bunga rendah yaitu 0,5 persen dalam rangka menggenjot perekonomian Inggris.
Suku bunga yang diterapkan bank sentral Inggris itu menjadi acuan perbankan dalam menetapkan suku bunga kredit untuk nasabah. Produk Domestik Bruto Inggris pada triwulan pertama tumbuh 0,8 persen. Ada kekhawatiran pulihnya pasar properti akan memicu gelembung di London. (AFP/CNA)
Berita Terkait
-
Siapa Tony Blair? Mendadak Ditunjuk Jadi Pemimpin Transisi Gaza
-
Pep Guardiola Sanjung Performa Jeremy Doku Saat Manchester City Hancurkan Burnley 5-1
-
Arne Slot Akui Liverpool Kesulitan Hadapi Crystal Palace Setelah Kekalahan Perdana Musim Ini
-
Ruben Amorim Ngamuk Manchester United Dikalahkan Klub Sekelas Brentford
-
5 Fakta Kekalahan Chelsea 1-3 Lawan Brighton, Klub Juara Dunia Mendadak 'Medioker'
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?