Suara.com - PT Freeport Indonesia dilaporkan menunggak pembayaran Pajak Air Permukaan ke Pemprov Papua sejak 2009 sebesar Rp2,7 triliun.
Kepala Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD) Timika, Snell Elisabeth mengatakan, tunggakan pajak tersebut harus segera dibayarkan oleh PT Freeport dalam tahun ini.
"Dalam kaitan dengan tunggakan tersebut, sudah ada surat dari Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saya sudah memberikan tagihan kepada Freeport sejak beberapa bulan lalu. Saya harap dalam waktu dekat kewajiban ini sudah harus segera direalisasikan," kata Elisabeth.
Meski sudah dikirim klaim tagihan, namun pihak Freeport hingga kini belum memberi jawaban.
"Saya sudah mengirim pesan singkat ke koordinator bagian acounting PT Freeport, tetapi belum ada jawaban. Saya harap secepatnya tunggakan Rp2,7 triliun itu harus dibayar mengingat itu merupakan pendapatan asli daerah Provinsi Papua yang nantinya akan dikembalikan sebesar 50 persen ke kabupaten/kota," jelas Elisabeth.
Menurut dia, tahun ini Pemprov Papua menargetkan penerimaan PAD dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat sebesar Rp1 triliun.
Salah satu UPPD Dispenda Papua yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terbesar untuk mencapai target PAD Provinsi Papua tahun 2014 yakni UPPD Timika, dengan wajib pajak terbesarnya yaitu PT Freeport Indonesia.
Target PAD Pemprov Papua sebesar Rp1 triliun itu diperoleh dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK). Adapun potensi pajak air bawah tanah sudah menjadi penerimaan daerah kabupaten/kota. (Antara)
Berita Terkait
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Lowongan Kerja Freeport September 2025 dan Gaji Fantastis Penempatan Smelter Gresik
-
Freeport Berduka: Tim Penyelamat Terus Berjuang Temukan 5 Pekerja Tambang yang Hilang
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik