Suara.com - PT Freeport Indonesia dilaporkan menunggak pembayaran Pajak Air Permukaan ke Pemprov Papua sejak 2009 sebesar Rp2,7 triliun.
Kepala Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD) Timika, Snell Elisabeth mengatakan, tunggakan pajak tersebut harus segera dibayarkan oleh PT Freeport dalam tahun ini.
"Dalam kaitan dengan tunggakan tersebut, sudah ada surat dari Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saya sudah memberikan tagihan kepada Freeport sejak beberapa bulan lalu. Saya harap dalam waktu dekat kewajiban ini sudah harus segera direalisasikan," kata Elisabeth.
Meski sudah dikirim klaim tagihan, namun pihak Freeport hingga kini belum memberi jawaban.
"Saya sudah mengirim pesan singkat ke koordinator bagian acounting PT Freeport, tetapi belum ada jawaban. Saya harap secepatnya tunggakan Rp2,7 triliun itu harus dibayar mengingat itu merupakan pendapatan asli daerah Provinsi Papua yang nantinya akan dikembalikan sebesar 50 persen ke kabupaten/kota," jelas Elisabeth.
Menurut dia, tahun ini Pemprov Papua menargetkan penerimaan PAD dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat sebesar Rp1 triliun.
Salah satu UPPD Dispenda Papua yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terbesar untuk mencapai target PAD Provinsi Papua tahun 2014 yakni UPPD Timika, dengan wajib pajak terbesarnya yaitu PT Freeport Indonesia.
Target PAD Pemprov Papua sebesar Rp1 triliun itu diperoleh dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK). Adapun potensi pajak air bawah tanah sudah menjadi penerimaan daerah kabupaten/kota. (Antara)
Berita Terkait
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Lowongan Kerja Freeport September 2025 dan Gaji Fantastis Penempatan Smelter Gresik
-
Freeport Berduka: Tim Penyelamat Terus Berjuang Temukan 5 Pekerja Tambang yang Hilang
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank
-
Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi
-
Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya
-
Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1
-
Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya
-
IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900
-
Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis
-
IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini
-
Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja