Suara.com - PT Freeport Indonesia dilaporkan menunggak pembayaran Pajak Air Permukaan ke Pemprov Papua sejak 2009 sebesar Rp2,7 triliun.
Kepala Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD) Timika, Snell Elisabeth mengatakan, tunggakan pajak tersebut harus segera dibayarkan oleh PT Freeport dalam tahun ini.
"Dalam kaitan dengan tunggakan tersebut, sudah ada surat dari Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saya sudah memberikan tagihan kepada Freeport sejak beberapa bulan lalu. Saya harap dalam waktu dekat kewajiban ini sudah harus segera direalisasikan," kata Elisabeth.
Meski sudah dikirim klaim tagihan, namun pihak Freeport hingga kini belum memberi jawaban.
"Saya sudah mengirim pesan singkat ke koordinator bagian acounting PT Freeport, tetapi belum ada jawaban. Saya harap secepatnya tunggakan Rp2,7 triliun itu harus dibayar mengingat itu merupakan pendapatan asli daerah Provinsi Papua yang nantinya akan dikembalikan sebesar 50 persen ke kabupaten/kota," jelas Elisabeth.
Menurut dia, tahun ini Pemprov Papua menargetkan penerimaan PAD dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat sebesar Rp1 triliun.
Salah satu UPPD Dispenda Papua yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terbesar untuk mencapai target PAD Provinsi Papua tahun 2014 yakni UPPD Timika, dengan wajib pajak terbesarnya yaitu PT Freeport Indonesia.
Target PAD Pemprov Papua sebesar Rp1 triliun itu diperoleh dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK). Adapun potensi pajak air bawah tanah sudah menjadi penerimaan daerah kabupaten/kota. (Antara)
Berita Terkait
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Lowongan Kerja Freeport September 2025 dan Gaji Fantastis Penempatan Smelter Gresik
-
Freeport Berduka: Tim Penyelamat Terus Berjuang Temukan 5 Pekerja Tambang yang Hilang
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?